Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Penertiban Miras di Solo, Petugas Temukan Whisky Dikonsumsi di Ruang Bahagia Lokananta

Petugas tim gabungan saat melakukan razia minuman beralkohol di sejumlah lokasi di Kota Solo, Kamis (21/5/2026) | Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Tim gabungan dari sejumlah instansi melakukan penertiban peredaran minuman beralkohol di berbagai titik di Kota Solo, Kamis (21/5/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan puluhan botol minuman beralkohol golongan B dan C yang diperjualbelikan tidak sesuai izin usaha.

Razia menyasar sejumlah lokasi seperti kawasan Nusukan, depan terminal, Sumber, hingga beberapa tempat usaha lainnya. Operasi itu melibatkan unsur Satpol PP, kepolisian, Denpom, Dinas Perdagangan, DPMPTSP, DPUPR, Dinas Pariwisata, dan sejumlah instansi terkait lainnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mengecek kelengkapan perizinan serta kesesuaian jenis minuman beralkohol yang dijual masing-masing tempat usaha.

Salah satu lokasi yang diperiksa adalah Ruang Bahagia Lokananta. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tempat tersebut diketahui hanya memiliki izin SKPL-A atau Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A dengan kadar alkohol maksimal 5 persen.

Namun saat pemeriksaan berlangsung, petugas mendapati adanya pengunjung yang mengonsumsi minuman keras jenis whisky di area belakang lokasi.

Menurut keterangan awal pengunjung, minuman tersebut diduga diperoleh dari Ruang Bahagia. Akan tetapi, pihak pengelola membantah tudingan tersebut.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan di lokasi dan tidak menemukan stok minuman beralkohol golongan B maupun C yang disimpan atau diperjualbelikan.

“Kata pengunjung tersebut whisky itu diperoleh dari Ruang Bahagia. Namun, pengelola tidak mengakuinya dan setelah kami periksa di lokasi, memang tidak ditemukan minuman beralkohol golongan B dan C. Meski demikian, kami tetap memberikan perhatian dan peringatan kepada pihak pengelola agar menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan izin yang dimiliki,” ujar Didik Anggono.

Tim gabungan kemudian bergerak ke tempat usaha Tetra Misu. Di lokasi ini, petugas menemukan adanya penjualan minuman beralkohol golongan B dan C, sementara izin usaha yang dimiliki juga hanya SKPL-A.

Atas temuan itu, petugas langsung mengamankan sebanyak 34 botol minuman beralkohol golongan B dan C. Barang-barang tersebut juga disegel agar tidak dapat diedarkan kembali sebelum proses perizinannya dipenuhi.

Petugas berencana memanggil pihak pengelola untuk diberikan sanksi dan peringatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Didik menegaskan, penertiban dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan perizinan yang berlaku.

“Prinsipnya, pelaku usaha harus menjalankan kegiatan sesuai izin yang dimiliki. Barang yang tidak sesuai ketentuan tidak boleh diedarkan. Karena itu, kami lakukan pengamanan dan penyegelan sampai proses perizinannya lengkap,” tegasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Solo Respati Ardi menegaskan pihaknya telah memerintahkan dinas terkait untuk menindak tegas outlet minuman keras yang tidak memiliki izin.

“Setiap orang punya hak untuk menyampaikan aspirasi. Jadi silakan saja. Yang jelas kami sudah menugaskan dinas-dinas kami untuk menindak tegas bagi yang tidak berizin,” kata Respati.

Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Solo dalam membatasi peredaran outlet minuman keras demi menjaga situasi tetap kondusif.

“Tetap. Kami komitmen pembatasan supaya terjadi kondusivitas itu pasti kami batasi. Mari kita awasi dan mari cermati betul dari dinas-dinas kita,” pungkasnya. [Ando]

Exit mobile version