Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Peredaran Miras Ilegal di Bantul Kian Nekat, Polisi Amankan Ratusan Botol Barang Bukti

Ilustrasi minuman keras (miras). Foto: pexels.com

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM — Peredaran minuman keras ilegal dan oplosan di wilayah Bantul rupanya masih marak dan terang-terangan. Dalam operasi yang digelar aparat kepolisian, ratusan botol dan kemasan berisi alkohol berhasil disita dari sejumlah lokasi di Kapanewon Sewon, Sabtu (16/5/2026).

Operasi itu digelar setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan miras tanpa izin yang dinilai meresahkan warga dan berpotensi memicu gangguan keamanan.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto mengatakan, operasi pertama dilakukan di Padukuhan Rendeng Kulon, Kalurahan Timbulharjo.

“Operasi pertama dilakukan di Padukuhan Rendeng Kulon, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon. Petugas melakukan operasional setelah menerima laporan dan informasi dari masyarakat,” ujar Rita, Minggu (17/5/2026).

Di lokasi tersebut, polisi mendapati seorang warga berinisial P (45) diduga menjual minuman keras tanpa izin resmi. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 26 botol miras oplosan yang dinilai membahayakan kesehatan.

Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polsek Sewon guna proses hukum lebih lanjut.

Tak berselang lama, petugas kembali bergerak ke Padukuhan Gandok, Kalurahan Bangunharjo. Di lokasi kedua ini, polisi mengamankan seorang penjual berinisial SSW (54) yang kedapatan memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin edar.

“Di lokasi itu, petugas kepolisian mengamankan seorang warga berinisial SSW (54) yang terbukti secara sah sedang memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa dilengkapi perizinan resmi dari pihak berwenang,” kata Rita.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita 40 bungkus plastik berisi alkohol 90 persen ukuran satu liter serta sembilan botol miras oplosan berwarna kuning ukuran 600 mililiter.

Operasi kemudian dilanjutkan melalui kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dipimpin KBO Samapta Polres Bantul, Ipda Hono Pribadi.

Sekitar pukul 21.00 WIB, aparat kembali menyisir kawasan Rendeng Kulon setelah menerima informasi adanya dugaan peredaran miras ilegal.

Hasilnya, polisi menemukan 72 botol miras jenis AL ukuran 600 mililiter dari tangan seorang warga berinisial NAW (34). Barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bantul.

Rita menegaskan, operasi tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang dinilai berbahaya, terutama minuman oplosan yang kerap memicu kasus keracunan hingga tindak kriminal.

“Kegiatan ini kami laksanakan sebagai upaya nyata menekan peredaran minuman beralkohol yang tidak memiliki izin dan jelas-jelas berbahaya, khususnya minuman oplosan yang sangat merugikan kesehatan serta berpotensi memicu terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” terangnya.

Menurut Rita, razia juga menjadi bagian dari upaya penegakan peraturan daerah yang berlaku di wilayah Bantul. Polisi pun meminta masyarakat ikut aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan sekitar.

“Kami akan terus meningkatkan intensitas patroli dan penindakan di titik-titik yang dinilai rawan. Kami sangat berharap adanya dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat, agar lingkungan kita tetap aman, tertib, kondusif, dan jauh dari peredaran miras,” tandas Rita. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Exit mobile version