SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Ratusan orang dari Forum Njogo Solo, melakukan aksi menolak miras di depan Balaikota Solo, Rabu, (20/05/2026).
Dalam aksi yang digelar turut dibacakan 10 tuntutan yang ditujukan kepada Walikota Solo, Respati Ardi. Diantaranya adalah
1. Menolak legalisasi 17 outlet penjualan minuman keras golongan B dan C di Kota Surakarta.
2. Menghentikan proses pengajuan perizinan outlet miras BC baru dan perpanjangan izin penjualan miras golongan BC di Kota Surakarta.
3. Evaluasi atau tinjauan ulang atau cabut kembali rekomendasi izin baru dan perpanjangan izin penjualan outlet miras golongan BC yang telah terbit selama selama tahun 2023 sampai 2025 di Kota Surakarta.
4. Tutup seluruh kafe dan outlet minuman keras di wilayah Surakarta.
5. Tertibkan izin SPKLA yang tidak tetap lokasinya dan tutup yang melanggar penjual miras golongan BC.
6. Audit total seluruh outlet penjualan miras ABC meliputi perizinan PBG, SLF, zona kesesuaian aturan, persetujuan warga, setoran pasca dan potensi adanya KKN atau atensi pungli.
7. Segera dibuang perda pengaturan penjualan minuman beralkohol dengan semangat anti miras bukan pro miras.
8. Selalu melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi dan warga masyarakat sebelum mengeluarkan kebijakan terkait minuman keras di Kota Surakarta.
9. Memberikan waktu 7 hari untuk dapat direspon dengan tindakan nyata dan duduk bersama untuk mencari solusi. Ando
10. Bilamana tetap saja tuntutan kami tidak direspon, maka kami siap selalu mengadakan kegiatan mengekakan pendapat di muka umum yang mana dijamin oleh undang-undang.
10 tuntutan tersebut ditandatangani kemudian di serahkan kepada Kepala Satpol Kota Solo, Didik Anggono selaku perwakilan dari Pemerintah Kota Solo.
“Aspirasi yang kita sampaikan yang jelas menanggapi maraknya outlet miras. Dan juga dari data yang kami dapatkan itu ada rencana legalisasi perizinan penjualan outlet miras terutama BC. Ini yang kami kritisi, karena sangat membahayakan. Satu saja sudah sangat membahayakan,” ungkap Ketua Forum Njogo Solo, Muhammad Burhan Hilal
Burhan menambahkan pihaknya memberikan waktu selama 7 hari kepada Walikota Solo, Respati Ardi untuk pembuatan perda ataupun merespon tuntutan.
“Kami menunggu respon maksimal 7 hari. Apabila tidak ada respon nyata seperti revisi evaluasi atau mengundang para masyarakat atau tokoh agama untuk membicarakan hal ini. Ya, kami siap akan turun lagi melakukan melakukan aksi bahkan sampai berjilid-jilid karena ini perjuangan kami,” tandasnya. Ando
