SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kesulitan ekonomi dijadikan alasan oleh seorang pemuda di Sleman untuk menggasak inventaris kamar kos yang ia sewa sendiri. Bukannya menyelesaikan tunggakan pembayaran, pria tersebut justru membawa kabur televisi dan water heater lalu menjualnya dengan harga murah.
Aksi itu dilakukan MA (21), buruh harian lepas asal Sleman, yang kini harus mendekam di tahanan Polsek Mlati setelah ditangkap polisi karena dugaan pencurian.
Kasus tersebut bermula ketika pelaku menyewa sebuah kamar kos di wilayah Sendangadi, Mlati, pada akhir Maret 2026. Pada bulan pertama, pembayaran sewa senilai Rp1,3 juta masih berjalan lancar. Kamar tersebut dilengkapi sejumlah fasilitas, termasuk televisi 32 inci dan water heater berkapasitas 10 liter.
Namun memasuki bulan berikutnya, MA mulai sulit dihubungi dan tidak lagi membayar uang kos. Kecurigaan pemilik kos akhirnya memuncak saat mendatangi kamar yang ditempati pelaku pada Senin (11/5/2026).
Karena pesan yang dikirim tak mendapat respons, pemilik kos akhirnya memeriksa kamar lewat jendela dan masuk ke dalam ruangan.
Di situlah pemilik kos mendapati kondisi kamar sudah kosong dari sejumlah barang inventaris.
“Ternyata di dalam (kamar) kos, TV sudah beserta remotenya hilang. Water heater sudah hilang,” kata Kapolsek Mlati, Kompol Edi Mulyono, didampingi Kanit Reskrim AKP Farid Noor dan Kasihumas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro, Kamis (21/5/2026).
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan langsung melapor ke Polsek Mlati pada hari yang sama.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Godean, Sleman, hanya beberapa jam setelah laporan diterima.
Dari hasil pemeriksaan, MA mengaku nekat menjual barang-barang inventaris kos untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Televisi dijual seharga Rp700 ribu, sedangkan water heater dilepas dengan harga Rp500 ribu.
Menurut polisi, pelaku cukup mudah mengambil barang-barang tersebut karena tidak memiliki pengaman khusus.
“Pengakuannya baru sekali. Karena TV dan Water heater ini mengambilnya gampang, ternyata cuma dicantelin (di dinding). Tidak membutuhkan keahlian khusus. Kalau menurut pengakuan pelaku ya baru sekali,” ujar Edi.
Meski sempat berpindah tangan, polisi akhirnya berhasil mengamankan kembali barang-barang milik korban sebagai barang bukti.
Kini MA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 476 KUHP atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.















