SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, YB Irpan, mengajukan kontra memori banding ke Pengadilan Negeri Surakarta terkait upaya banding yang diajukan kubu alumni UGM yang tergabung dalam AKUWI.
Kontra memori banding tersebut diajukan sebagai tanggapan atas banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 211/PDT.G/2025/PNSKT tertanggal 14 April 2026. Sebelumnya, memori banding dari pihak penggugat telah diserahkan ke PN Solo oleh tim kuasa hukum Muhammad Taufiq dan Ahmad Wirawan Adnan pada Senin (11/5/2026).
“Kami selaku kuasa hukum bapak Insinyur H. Joko Widodo, yang semula tergugat 1 telah menyampaikan kontra memori banding tertanggal 8 Mei 2026,” ujar YB Irpan saat ditemui di kantornya, Selasa (12/5/2026).
Irpan mengatakan pihaknya menerima sepenuhnya putusan PN Surakarta yang sebelumnya menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Karena itu, dalam kontra memori banding yang diajukan, pihaknya meminta Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
“Supaya menjatuhkan putusan menguatkan terhadap putusan Pengadilan Negeri Surakarta yang dimohonkan banding oleh pihak pembanding yang semula sebagai penggugat,” katanya.
Irpan juga menanggapi anggapan pihak pembanding yang menyebut hakim tidak konsisten dalam mengabulkan eksepsi tergugat. Menurutnya, penilaian tersebut keliru karena majelis hakim memang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Hakim berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dan menyatakan menolak atas eksepsi kompetensi atau kewenangan mengadili,” tandasnya.
Ia menjelaskan, pihak pembanding dinilai tidak cermat memahami hukum acara, khususnya terkait mekanisme eksepsi dalam persidangan. Menurutnya, eksepsi terkait kompetensi absolut maupun relatif diputus melalui putusan sela, sedangkan eksepsi lain seperti obscuur libel, gugatan prematur, hingga error in persona diputus bersamaan dengan pokok perkara.
Selain itu, Irpan turut menanggapi kritik kubu penggugat yang mempertanyakan tidak adanya amar putusan yang secara eksplisit menyatakan ijazah Jokowi asli.
“Pernyataan tersebut menyesatkan karena sesuai asas yang berlaku dalam hukum administrasi negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam hukum administrasi negara dikenal asas presumptio iustae causa, yakni suatu produk administrasi negara dianggap sah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
Menurut Irpan, ijazah Fakultas Kehutanan UGM atas nama Jokowi merupakan produk administrasi negara atau beschikking yang tetap dianggap sah hingga terdapat putusan pengadilan yang membuktikan sebaliknya. [Ando]
