Site icon JOGLOSEMAR NEWS

218 Miliar Sudah Disetor, 97 Dapur MBG Tak Kunjung Didapat! Dugaan Permainan Besar di Balik Proyek Makan Bergizi Gratis

MBG

Ilustrasi menu MBG. Program ini menjadi polemik karena dugaan kasus korupsi di dalamnya | Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polemik proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memanas. Seorang pengusaha asal Sukabumi, H. Mujazin, secara terbuka menuntut pengembalian dana yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah setelah hak pengelolaan puluhan dapur yang dijanjikan kepadanya disebut tak kunjung direalisasikan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Sukabumi pada Minggu (7/6/2026), Mujazin bersama tim kuasa hukumnya membeberkan berbagai dokumen, kronologi, hingga bukti transaksi yang diklaim berkaitan langsung dengan penyaluran dana talangan kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena nilai dana yang dipersoalkan mencapai Rp218,25 miliar. Dana tersebut disebut merupakan bagian dari kesepakatan pengambilalihan hak pengelolaan 97 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mandiri yang sebelumnya dijanjikan kepada Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia (KCI).

Kuasa hukum investor, Ahmad Yazdi, mengungkapkan bahwa dasar kerja sama tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor 02/MoU.02/IX/2025 tertanggal 2 September 2025. Dokumen itu ditandatangani oleh H. Mujazin dan Lodewyk Pusung yang kala itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Menurut Yazdi, kesepakatan tersebut mengatur pengambilalihan hak pengelolaan 97 dapur MBG dengan syarat adanya penyetoran dana talangan dalam jumlah besar.

“Jadi uang total sebagaimana tertulis, sebagai kontrak, Rp218 miliar 250 juta. Kemudian dibayarkan secara tahap satu itu Rp62 miliar 250 juta rupiah pada Agustus 2025,” ungkap Yazdi di hadapan awak media.

Tak berhenti di situ, sisa pembayaran disebut dilakukan melalui cek dengan nilai fantastis, yakni Rp99 miliar dan Rp66 miliar. Namun setelah seluruh komitmen pembayaran dijalankan, hak pengelolaan yang dijanjikan dalam waktu dua minggu justru tak kunjung diberikan.

Namun faktanya, zonk.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian paling menyita perhatian dalam konferensi pers tersebut. Yazdi bahkan menyebut ketika pihaknya mencoba meminta kejelasan, jawaban yang diterima justru saling bertentangan.

Ia mengaku pernah meminta klarifikasi kepada sejumlah petinggi BGN saat itu. Menurutnya, masing-masing pihak memberikan penjelasan berbeda mengenai status perjanjian yang telah ditandatangani.

“Pak Dadan Hindayana bilang PKS-nya bodong. Pak Sony Sanjaya bilang ini sah, karena ditandatangani oleh Waka Badan Pusung. Ibu Nanik Deyang bilang, ‘yang mana itu, coba saya mau lihat’. Akhirnya data kami dipakai buat laporan ke presiden jadi dia aman, kita diblokir,” beber Yazdi.

Dalam pemaparannya, tim hukum juga memperlihatkan sejumlah dokumentasi berupa foto dan slide presentasi yang diklaim menunjukkan proses penyerahan uang tunai maupun cek bernilai miliaran rupiah yang dilakukan di lingkungan kantor BGN.

“Semuanya ada dokumentasinya, bahkan ada tumpukan uang tunai yang dibawa oleh pegawai BGN. Intinya saat transaksi itu dilakukan di BGN,” jelasnya.

Merasa tidak mendapatkan kepastian selama berbulan-bulan, pihak investor kini meminta Kepala BGN yang baru untuk mengambil langkah konkret. Mereka menuntut kejelasan apakah perjanjian tersebut akan tetap dijalankan atau seluruh dana yang telah disetor dikembalikan.

“Kami menanti kerja nyatanya beliau. Kami nggak butuh tangisnya atau marahnya beliau hari ini. Tolong diselesaikan dapur pertamanya, Pak Presiden. Supaya husnul khotimah MBG ini di akhir masa jabatan Bapak Presiden, tidak menimbulkan luka,” kata Yazdi.

Bahkan, nada kritik yang dilontarkan semakin tajam ketika ia menyinggung kemampuan lembaga dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kalau tidak bisa direalisasikan, Kabadannya ganti saja sama saya. Biar saya langsung ngomong ke Pak Prabowo,” pungkasnya.

Sementara itu, H. Mujazin mengaku awalnya terlibat dalam proyek tersebut bukan semata karena bisnis, melainkan karena melihat kondisi para vendor Dapur Perintis yang kesulitan mendapatkan hak mereka.

Menurutnya, program Dapur Perintis yang berdiri di sejumlah lahan Kodim sejak 2024 awalnya dibangun secara swadaya oleh para relawan. Namun dalam perjalanannya, banyak vendor yang harus menanggung beban keuangan besar akibat pembayaran yang belum terselesaikan.

“Dari teman-teman yang bekerja saat itu, hampir 40 puluhan vendor, itu mereka juga nggak kuat sampai menahan setahun kemudian,” ungkap Mujazin.

Nilai piutang para vendor pun disebut sangat beragam, mulai dari miliaran hingga puluhan miliar rupiah.

Dalam kondisi tersebut, Mujazin mengaku diminta membantu dengan cara menalangi hak para vendor yang belum terbayarkan. Langkah itu kemudian berujung pada kesepakatan bernilai Rp218,25 miliar yang kini menjadi sumber sengketa.

Ironisnya, menurut Mujazin, puluhan dapur yang sebelumnya ia bantu talangi justru kini dikelola pihak lain yang tidak pernah terlibat sejak awal pembangunan.

Mujazin bahkan memperkirakan nilai perputaran dana yang berkaitan dengan persoalan ini bisa melampaui Rp400 miliar. Ia meyakini seluruh dokumen dan bukti yang dimilikinya telah menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Pihaknya yakin berkas-berkas ini sudah ada di Kejaksaan Agung dan di meja Presiden.

Kasus ini semakin menjadi perhatian publik setelah Kejaksaan Agung sebelumnya melakukan penahanan terhadap mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya pada 3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis.

Dengan nilai transaksi yang mencapai ratusan miliar rupiah, puluhan vendor yang disebut menunggu kepastian, serta keterlibatan sejumlah nama penting dalam pengelolaan program MBG, perkara ini diperkirakan masih akan menjadi salah satu kasus yang terus menyita perhatian masyarakat dalam waktu dekat. Aris Arianto

Exit mobile version