BLITAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masyarakat, khususnya kalangan remaja, perlu lebih berhati-hati saat menjalin perkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui aplikasi kencan. Alih-alih mendapatkan teman baru, seorang remaja di Kota Blitar justru menjadi korban aksi pemerasan setelah memenuhi ajakan bertemu dari kenalan yang dikenalnya secara daring.
Kasus tersebut kini berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Blitar Kota. Korban berinisial GNS (17) melaporkan peristiwa yang dialaminya setelah kehilangan telepon genggam akibat aksi yang diduga telah direncanakan para pelaku.
Kepala Satreskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan dengan seorang remaja perempuan berinisial AG (16) melalui aplikasi kencan OMI.
“Korban mengajak AG untuk bertemu,” kata Rudi dalam keterangan tertulis, Rabu (17/6/2026).
Namun, pertemuan tersebut ternyata bukan sekadar ajang berkenalan. Menurut hasil penyelidikan polisi, AG diduga telah bersekongkol dengan dua rekannya, yakni ARD dan RZQ, untuk menjebak korban.
Mereka menyiapkan skenario seolah-olah korban sedang melakukan perbuatan yang tidak semestinya. AG lebih dulu menemui korban di sebuah gubuk, sementara dua pelaku lainnya datang belakangan dan berpura-pura melakukan penggerebekan.
Situasi itu membuat korban tidak berdaya. Ia didorong hingga jatuh dan mengalami pemukulan. Para pelaku kemudian berusaha meminta sejumlah uang. Karena korban tidak membawa uang tunai, mereka beralih mengambil telepon seluler milik korban.
Tak hanya merampas iPhone tersebut, korban juga dipaksa memberikan kode PIN agar perangkat bisa diakses. Setelah menguasai ponsel, para pelaku bahkan meminta uang tebusan apabila korban ingin barang miliknya dikembalikan.
Merasa menjadi korban tindak kejahatan, GNS akhirnya melapor ke polisi. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga ketiga terduga pelaku berhasil diamankan.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 482 Ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
Awas Jebakan di Aplikasi Kencan! Remaja Blitar Diperas Setelah Diajak Bertemu
