Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Bak Pameran Kendaraan Mewah, KPK Boyong 17 Mobil dan Moge dari Rumah Silmy Karim

Silmy Karim | Wikipedia

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemandangan tak biasa terlihat di depan rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, di kawasan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026) malam. Setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan selama sekitar lima jam, satu per satu kendaraan keluar dari garasi rumah tersebut. Jumlahnya tak sedikit. Total 17 unit kendaraan dibawa KPK, menghadirkan pemandangan yang sekilas lebih mirip pameran mobil dan motor mewah ketimbang lokasi penggeledahan kasus korupsi.

Dari pantauan di lokasi, sejumlah truk towing tampak keluar masuk area rumah Silmy. Dua unit mobil Porsche berwarna merah marun dan silver menjadi yang paling menyita perhatian. Selain itu, beberapa sepeda motor besar yang ditutup cover juga ikut diangkut petugas.

Sedikitnya empat motor gede dibawa menggunakan satu truk towing, sementara truk lainnya mengangkut tiga moge tambahan beserta delapan unit sepeda. Secara keseluruhan, penyidik menyita 17 kendaraan dari lokasi tersebut.

Penggeledahan sendiri berlangsung sejak sekitar pukul 13.45 WIB hingga berakhir sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah proses selesai, personel Brimob yang sebelumnya berjaga di sekitar rumah langsung meninggalkan lokasi.

Meski penggeledahan telah usai, lampu di dalam rumah Silmy masih tampak menyala. Sejumlah orang juga terlihat masih berada di dalam kediaman tersebut.

Penyitaan kendaraan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan sistemik dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2022–2026.

Silmy Karim yang sebelumnya menyerahkan diri kepada KPK kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan bersama tujuh tersangka lainnya.

Kasus tersebut mencuat setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan senilai Rp 366,7 miliar yang mengalir melalui 96 rekening milik 35 pegawai di lingkungan Kementerian Imipas.

Dalam penyidikan yang dilakukan, KPK menemukan dugaan penerimaan fee ilegal sedikitnya Rp 145,5 miliar yang berasal dari para pemohon layanan keimigrasian di luar mekanisme resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sebagai mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 sekaligus pejabat tinggi di kementerian tersebut, Silmy diduga berada dalam struktur utama praktik pemerasan yang berlangsung secara sistemik.

Dana yang terkumpul disebut disalurkan melalui rekening pengepul sebelum dibagikan secara berkala kepada sejumlah pihak. Penyidik menduga Silmy menerima bagian sekitar Rp 100 juta setiap pekan.

Dalam menjalankan praktik tersebut, para pelaku diduga menggunakan sejumlah sandi khusus. Jatah untuk pejabat tingkat atas disebut dengan istilah “malaikat”, sementara penerima lainnya menggunakan kode seperti “vokalis”, “gitaris”, hingga “koreografer”.

Penyitaan belasan kendaraan dari rumah Silmy menambah daftar aset yang telah diamankan penyidik. Sebelumnya, KPK juga menyita berbagai aset lain yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana, mulai dari uang, emas, aset properti hingga instrumen investasi digital.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025, Silmy tercatat memiliki total kekayaan mencapai lebih dari Rp 184 miliar dalam bentuk tanah dan bangunan. Sementara aset kendaraan yang dilaporkan bernilai sekitar Rp 8,47 miliar, terdiri atas sejumlah mobil klasik, kendaraan off-road, serta koleksi sepeda motor besar.

Saat ini KPK masih terus menelusuri asal-usul dan keterkaitan aset-aset tersebut dengan perkara yang sedang disidik. Sementara Silmy Karim menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Exit mobile version