Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan Tak Menahan Roy Suryo dan dr Tifa

Jokowi saat diwawancarai wartawan di kediamannya, Kelurahan Sumber, Solo, Selasa (13/6/2026) | Foto: Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Presiden ke-7 RI Joko Widodo merespons santai keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa dalam perkara yang tengah berjalan.
Jokowi menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum, dalam hal ini kejaksaan, sehingga harus dihormati.
“Itu kewenangan penuh dari kejaksaan. Kita harus menghargai itu,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Solo, Selasa (23/6).
Ia menambahkan, hal terpenting saat ini adalah mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan hingga tahap persidangan.
“Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan,” lanjutnya.
Ketika kembali ditanya mengenai apakah dirinya kecewa atas keputusan tidak ditahannya Roy Suryo dan dr Tifa, Jokowi kembali menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan kejaksaan.
“Itu kewenangan penuh dari kejaksaan. Ya,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa setelah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026).
Pihak kejaksaan mempertimbangkan permohonan dari kuasa hukum serta keluarga para tersangka. Selain itu, terdapat jaminan dari keluarga dan komitmen kedua tersangka untuk bersikap kooperatif selama proses persidangan. [Ando]

Exit mobile version