Site icon JOGLOSEMAR NEWS

KDMP Gusur Kantor Korwil Pendidikan Mlati, Ombudsman RI Angkat Bicara

Ilustrasi

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Sleman kembali memantik perhatian serius setelah berdampak pada bergesernya fungsi salah satu fasilitas layanan pendidikan di Kapanewon Mlati. Kantor Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan setempat kini harus meninggalkan gedung lamanya dan sementara menumpang di lingkungan sekolah dasar.
Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran dari Ombudsman Republik Indonesia (RI), yang menilai adanya potensi terganggunya pelayanan publik di sektor pendidikan akibat kebijakan alih fungsi aset daerah.
Pimpinan Ombudsman RI, Maneger Nasution, menyoroti bahwa persoalan ini tidak bisa dilihat semata sebagai perpindahan bangunan, melainkan berkaitan langsung dengan prioritas pelayanan dasar pemerintah.
“Pendidikan merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang seharusnya memperoleh perlindungan ruang dan fasilitas yang memadai. Program strategis tentu penting, tetapi jangan sampai kemajuannya dibayar dengan kemunduran fungsi pelayanan yang lain,” kata Maneger Nasution dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (21/6/2026).
Menurutnya, kasus yang terjadi di Mlati menunjukkan masih lemahnya perencanaan aset serta tata kelola pemanfaatan ruang publik di sejumlah daerah. Ia menekankan bahwa relokasi instansi pelayanan seharusnya sudah disiapkan secara matang, termasuk penyediaan tempat pengganti sebelum pemindahan dilakukan.
Tanpa perencanaan yang memadai, lanjutnya, risiko yang muncul adalah terganggunya layanan administrasi pendidikan yang berdampak langsung pada sekolah-sekolah di wilayah tersebut.
Maneger juga mengingatkan bahwa pola serupa bukan hal baru. Di beberapa daerah, pemanfaatan fasilitas publik untuk mendukung pembangunan KDMP kerap menimbulkan perdebatan, terutama ketika menyentuh sarana pendidikan atau layanan masyarakat yang sudah berjalan.
Ia menilai, ukuran keberhasilan program pemerintah tidak cukup hanya dari cepatnya pembangunan fisik atau banyaknya fasilitas yang berdiri, tetapi juga dari sejauh mana pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan.
“Jangan sampai satu program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan justru menimbulkan disfungsi pada layanan lain yang tidak kalah penting. Apalagi, pendidikan adalah investasi jangka panjang bangsa,” kata Maneger.
Sebagai langkah perbaikan, Ombudsman RI menyampaikan sejumlah catatan penting. Di antaranya, pemerintah daerah diminta segera menyediakan kantor permanen yang layak bagi Korwil Pendidikan Mlati agar pelayanan tidak terus terganggu.
Selain itu, diperlukan audit menyeluruh terhadap ketersediaan aset dan ruang publik sebelum dilakukan alih fungsi bangunan. Kajian dampak pelayanan juga dinilai penting, terutama jika menyangkut fasilitas pendidikan, kesehatan, maupun layanan masyarakat lainnya.
Ombudsman juga mendorong agar pemilihan lokasi KDMP diarahkan pada aset yang tidak produktif atau lahan kosong, sehingga tidak mengganggu institusi yang sudah aktif berjalan. Di sisi lain, keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan juga dianggap krusial agar keputusan yang diambil memiliki legitimasi yang kuat.
Diketahui, saat ini Korwil Pendidikan Mlati harus berkantor sementara di SDN Tlogoadi setelah adanya permintaan pengosongan gedung secara mendadak. Gedung tersebut sebelumnya digunakan untuk berbagai aktivitas, termasuk Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), organisasi Dharma Wanita, serta Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
Wakil Ketua Forum Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia, Sudiyo, menyebut proses pengosongan berlangsung cepat dan tidak terduga oleh pihak terkait.
Di sisi lain, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman menegaskan bahwa rencana pemindahan tersebut sebenarnya telah disiapkan sejak lama, bahkan sebelum muncul kebutuhan ruang untuk program KDMP. (*) Disarikan dari sumber berita media daring

Exit mobile version