Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kepastian Hukum Jadi PR Besar, Investor Asing Lebih Melirik Vietnam daripada RI

Ilustrasi | freepik

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kekayaan sumber daya alam yang melimpah ternyata belum cukup menjadikan Indonesia sebagai tujuan utama investasi asing. Di tengah besarnya potensi ekonomi nasional, investor global justru lebih banyak melirik negara lain seperti Vietnam bahkan Singapura. Pengamat menilai, persoalannya bukan terletak pada besarnya pasar atau melimpahnya sumber daya alam, melainkan pada kepastian hukum yang dinilai belum mampu memberikan rasa aman bagi pelaku usaha.

Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengatakan, Indonesia sebenarnya memiliki modal ekonomi yang sangat besar. Cadangan nikel, batu bara, tembaga, emas hingga gas alam tersebar di berbagai daerah. Dengan jumlah penduduk yang hampir mencapai 288 juta jiwa dan menjadi ekonomi terbesar di Asia Tenggara, Indonesia semestinya memiliki daya tarik kuat di mata investor internasional.

Namun, potensi tersebut dinilai belum mampu dikonversi menjadi arus investasi asing langsung (Foreign Direct Investment atau FDI) yang optimal.

“Potensi ekonomi memang penting, tetapi yang sesungguhnya dicari investor adalah kepastian dan rasa aman untuk menanamkan modalnya,” kata Hardjuno, Senin (29/6/2026).

Ia menjelaskan, keputusan investasi jangka panjang saat ini lebih banyak ditentukan oleh kualitas sistem hukum, kepastian regulasi, serta tata kelola pemerintahan dibandingkan sekadar ukuran pasar.

Menurutnya, ironi itu tercermin dari data investasi. Meski Indonesia menyumbang sekitar 40 persen Produk Domestik Bruto (PDB) ASEAN, porsi FDI yang masuk hanya berkisar 14 hingga 15 persen dari total investasi asing di kawasan. Bahkan, pada awal 2025, pertumbuhan investasi lebih banyak ditopang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sedangkan kontribusi FDI relatif lebih kecil.

“Artinya, ukuran ekonomi Indonesia tidak otomatis berbanding lurus dengan kepercayaan investor. Besarnya pasar memang menarik, tetapi tanpa kepastian hukum, Indonesia lebih banyak dipandang sebagai tempat menjual produk daripada tempat membangun pabrik, pusat riset, atau investasi jangka panjang,” ujarnya.

Hardjuno menilai berbagai indikator internasional juga menunjukkan tantangan yang masih dihadapi Indonesia. Peringkat daya saing Indonesia versi International Institute for Management Development (IMD) turun dari posisi 40 menjadi 48.

Sementara itu, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai penurunan tersebut dipicu meningkatnya ketidakpastian regulasi yang berdampak pada naiknya transaction costs dunia usaha sehingga mengurangi daya tarik investasi.

Hal serupa juga tergambar dalam FDI Confidence Index 2026 yang diterbitkan Kearney. Dalam laporan tersebut, Indonesia mengalami penurunan posisi karena masih menghadapi persoalan tata kelola, transparansi, dan kepastian regulasi meskipun memiliki kekuatan berupa pasar yang besar, tenaga kerja melimpah, dan sumber daya alam yang kaya.

Sebaliknya, sejumlah negara justru mampu membangun kepercayaan investor melalui konsistensi kebijakan. Singapura, misalnya, berhasil menjadi pusat investasi regional meski minim sumber daya alam berkat birokrasi yang efisien, regulasi yang stabil, dan penegakan hukum yang konsisten.

Vietnam juga dinilai berhasil memanfaatkan momentum ketika banyak perusahaan global merelokasi rantai pasok akibat perang dagang Amerika Serikat dan Tiongkok. Penyederhanaan perizinan, kepastian administrasi, serta konsistensi kebijakan investasi membuat negara tersebut menjadi tujuan utama relokasi industri.

Hasilnya, Samsung menjadikan Vietnam sebagai salah satu basis produksi telepon pintar terbesar di dunia dengan nilai ekspor lebih dari USD65 miliar setiap tahun.

Menurut Hardjuno, preferensi investor global kini juga telah berubah. Murahnya biaya tenaga kerja bukan lagi faktor utama, melainkan stabilitas regulasi, kepastian rantai pasok, kemudahan perizinan, dan konsistensi kebijakan pemerintah.

“Dalam konteks itu, kepastian hukum telah berubah menjadi aset ekonomi yang memiliki nilai premium,” katanya.

Ia juga mengingatkan mulai muncul sinyal melemahnya daya saing investasi Indonesia. Salah satunya ditunjukkan oleh kabar dua perusahaan pemasok komponen otomotif asal Jepang di Jawa Timur yang tengah mempertimbangkan pemindahan sebagian kapasitas produksinya ke Vietnam.

Menurut pengamat otomotif, langkah tersebut menjadi alarm bahwa Vietnam dinilai lebih siap membangun ekosistem industri kendaraan listrik, sementara Indonesia masih menghadapi ketidakpastian kebijakan serta insentif yang dianggap belum cukup kompetitif.

Pandangan senada juga disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Organisasi itu menilai perusahaan global kini tidak lagi hanya menghitung biaya produksi, tetapi juga mempertimbangkan kesiapan ekosistem industri secara menyeluruh, mulai dari kepastian regulasi, insentif investasi, rantai pasok lokal, hingga kemudahan perizinan.

“Tanpa transformasi tersebut, Indonesia berisiko kalah cepat dibandingkan negara-negara yang lebih agresif membangun ekosistem manufaktur yang terintegrasi,” ujarnya.

Selain itu, Hardjuno menyoroti perhatian MSCI terhadap transparansi kepemilikan saham, validitas free float, hingga dugaan coordinated trading sebagai gambaran bahwa tantangan Indonesia juga menyangkut integritas tata kelola pasar.

Karena itu, ia mengusulkan pembentukan Komisi Kepastian Hukum untuk Ekonomi agar seluruh regulasi strategis di bidang investasi dapat diterapkan secara konsisten.

“Kalau kita mau bersaing sebagai negara yang kondusif bagi investasi, harus ada langkah ini. Supaya investor merasa ada payung hukum. Yang sekarang tidak bisa, karena berantakan dan bisa dipelintir,” ujarnya.

Menurut Hardjuno, Indonesia tidak kekurangan sumber daya alam maupun besarnya pasar. Tantangan utama justru terletak pada kemampuan menghadirkan kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang mampu membangun kepercayaan investor.

Tanpa pembenahan di sektor tersebut, Indonesia dinilai berisiko hanya menjadi pasar besar bagi produk dunia. Sebaliknya, apabila kepastian hukum dan tata kelola berhasil diperkuat, kekayaan sumber daya alam yang dimiliki dapat menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang berkelanjutan. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Exit mobile version