Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Modus Investasi Bodong Bermodal BPKB, Pria Bantul Diduga Gondol Dua Mobil Korban Senilai Rp 100 Juta

Ilustrasi borgol | freepik

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM Harapan memperoleh tambahan modal usaha sebesar Rp 80 juta justru berubah menjadi mimpi buruk bagi Sueb Hermanto (52). Setelah tergiur tawaran investasi yang dibawa seseorang yang telah dikenalnya, warga Bantul itu rela menyerahkan dua unit mobil beserta BPKB aslinya sebagai jaminan.

Bukannya memperoleh dana segar, kedua mobil tersebut malah dibawa kabur dan kemudian dijual tanpa sepengetahuannya. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 100 juta.

Kasus tersebut kini berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bantul. Polisi mengamankan seorang pria berinisial N (48), warga Kabupaten Bantul, yang diduga menjadi pelaku penipuan dan/atau penggelapan dalam perkara tersebut.

Peristiwa bermula di rumah kontrakan korban di Jalan Parangtritis Nomor 9 Balong, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan, pelaku yang sudah dikenal korban datang menawarkan kerja sama bisnis dengan iming-iming tambahan modal usaha.

“Pada saat itu, pelaku yang dikenal oleh korban mendatangi lokasi dan menawarkan sebuah kerja sama bisnis yang menggiurkan dengan menjanjikan modal usaha tambahan,” bebernya, Selasa (30/6/2026).

Dalam pembicaraan tersebut, pelaku mengaku memiliki rekan yang bersedia mengucurkan dana investasi sebesar Rp 80 juta. Namun, agar dana tersebut dapat dicairkan, korban diminta menyerahkan dua BPKB asli berikut kendaraan yang tercantum di dalamnya sebagai jaminan kepada calon investor.

Sebagai kompensasinya, korban dijanjikan hanya perlu memberikan keuntungan sebesar Rp 2,5 juta setiap bulan kepada investor tersebut.

“Modus operandi yang dilancarkan oleh pelaku ini tergolong rapi karena dia memanfaatkan kedekatan hubungan kerja untuk memikat korban,” ucap Rita.

Karena percaya dengan penjelasan itu, korban akhirnya menyerahkan satu unit mobil pikap dan satu unit Honda CR-V beserta dokumen BPKB aslinya. Tak lama kemudian, pelaku bersama seorang rekannya membawa kedua kendaraan tersebut dengan alasan akan mengurus proses pencairan modal usaha.

“Pelaku bersama seorang temannya kemudian membawa pergi kedua kendaraan tersebut dari rumah kontrakan korban dengan dalih ingin mengurus proses pencairan dana modal yang dijanjikan,” terang Rita.

Namun, waktu terus berlalu tanpa kabar. Pelaku tidak pernah kembali membawa dana investasi sebagaimana dijanjikan. Nomor teleponnya pun sudah tidak aktif sehingga tidak bisa lagi dihubungi korban.

“Setelah kendaraan dan BPKB diserahkan, pelaku ternyata tidak memberikan uang modal yang dijanjikan melainkan langsung membawa kabur unit tersebut,” ungkap Rita.

Merasa menjadi korban penipuan, Sueb akhirnya melapor ke Polres Bantul. Total kerugian yang dideritanya diperkirakan mencapai Rp 100 juta.

Berbekal laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati fakta bahwa dua kendaraan milik korban ternyata telah dijual tanpa izin, sedangkan uang hasil penjualannya dipakai pelaku untuk kepentingan pribadi.

“Setelah diamankan, diketahui bahwa dua unit mobil milik korban itu justru dijual oleh pelaku tanpa izin. Lalu seluruh uang hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku sendiri,” beber Rita.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda CR-V warna cokelat muda keluaran tahun 2003 dengan nomor polisi N 1139 ES.

Saat ini pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku N kini terpaksa mendekam di sel tahanan dan bakal dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP terkait tindak pidana penipuan atau penggelapan,” tandas dia. [*]  Disarikan dari sumber berita media daring

 

Exit mobile version