WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polemik rencana pembangunan pabrik semen di Kecamatan Pracimantoro kembali memasuki babak baru. Setelah sekian lama menjadi perhatian masyarakat, kini Paguyuban Tali Jiwo bersama warga penolak pabrik semen akhirnya diterima langsung oleh Bupati Wonogiri Setyo Sukarno dalam sebuah audiensi yang berlangsung cukup panjang.
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya pemerintah daerah mendengarkan secara langsung berbagai aspirasi masyarakat yang selama ini menyuarakan perlindungan kawasan karst Pracimantoro. Dalam audiensi itu, sebanyak 13 permohonan resmi disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Wonogiri untuk dipelajari lebih lanjut.
Koordinator Paguyuban Tali Jiwo, Suryanto Permen, mengapresiasi kesediaan Bupati Wonogiri yang telah meluangkan waktu untuk berdialog bersama warga.
“Kami berterima kasih kepada Pak Bupati yang telah memberi waktu cukup panjang untuk audiensi,” ujar Permen.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah pandangan yang belum sepenuhnya sejalan antara masyarakat dengan pemerintah daerah. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan hal yang wajar mengingat audiensi seperti ini baru pertama kali dilakukan.
Permen berharap komunikasi yang telah terjalin dapat terus berlanjut hingga menghasilkan keputusan yang berpihak terhadap keberlanjutan kawasan karst Pracimantoro beserta kehidupan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor pertanian.
“Kami harap pada akhirnya Pak Bupati juga mendukung kawasan karst Pracimantoro. Mendukung pertanian yang sudah berlangsung berabad-abad,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Paguyuban Tali Jiwo menyampaikan 13 poin permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Wonogiri. Di antaranya meliputi usulan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonogiri Tahun 2020–2040, permintaan agar pemerintah daerah menyatakan sikap terhadap perlindungan kawasan karst, hingga dukungan terhadap pengembangan sektor pertanian yang dinilai memiliki potensi besar apabila dilakukan inventarisasi dan pengelolaan secara optimal.
Namun demikian, seluruh usulan tersebut belum langsung diputuskan. Pemerintah Kabupaten Wonogiri menyatakan masih membutuhkan waktu untuk melakukan kajian secara menyeluruh terhadap setiap permohonan yang diajukan masyarakat.
Permen juga mengungkapkan bahwa dalam audiensi tersebut muncul pembahasan mengenai kemungkinan dilakukan revisi terhadap Perda RTRW Kabupaten Wonogiri. Meski peluang itu terbuka, seluruh proses tetap akan melalui tahapan kajian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami harap saluran komunikasi terus terhubung dengan kami dan KSKG (Koalisi Selamatkan Karst Gunung Sewu) yang salah satunya Tali Jiwo,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Wonogiri Setyo Sukarno menegaskan dirinya masih mempelajari secara menyeluruh perjalanan proses terbitnya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada tahun 2024.
Menurutnya, saat AMDAL tersebut diterbitkan dirinya belum menjabat sebagai kepala daerah sehingga perlu memahami kronologi lengkap sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Ia menambahkan, pemerintah daerah juga telah menerima berbagai masukan dan kajian dari sejumlah pihak, termasuk Celios, PP Muhammadiyah, serta berbagai sumber lainnya. Semua bahan tersebut akan menjadi bagian dari proses kajian sebelum pemerintah menentukan langkah selanjutnya.
Salah satu poin yang banyak menjadi perhatian masyarakat adalah kemungkinan revisi Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Wonogiri. Menanggapi hal tersebut, Bupati Setyo menyatakan bahwa perubahan regulasi tersebut secara aturan memang dimungkinkan.
Menurutnya, revisi RTRW dapat dilakukan setiap lima tahun sekali sesuai mekanisme yang berlaku, dan saat ini Kabupaten Wonogiri telah memasuki periode yang memungkinkan untuk dilakukan evaluasi.
Tetapi disampaikan juga Perda RTRW ini tidak menyalahi aturan yang ada.
Selain persoalan RTRW, dalam pembahasan juga muncul harapan agar Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 3045 Tahun 2014 yang menjadi salah satu dasar penyusunan tata ruang dapat dilakukan perubahan. Apabila regulasi tersebut nantinya berubah, maka hal itu juga berpotensi memengaruhi kebijakan RTRW Kabupaten Wonogiri.
Hasil audiensi ini memang belum menghasilkan keputusan akhir mengenai nasib rencana pabrik semen di Pracimantoro. Namun, pertemuan tersebut membuka ruang dialog baru antara pemerintah daerah dan masyarakat. Seluruh usulan warga akan dipelajari lebih lanjut sebelum Pemerintah Kabupaten Wonogiri mengambil langkah maupun kebijakan berikutnya. Aris Arianto
