Site icon JOGLOSEMAR NEWS

PHK Masih Menghantui DIY, 584 Pekerja Kehilangan Pekerjaan dalam Lima Bulan

Ilustrasi PHK | pixabay

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, sedikitnya 584 pekerja kehilangan mata pencaharian. Artinya, rata-rata sekitar 27 pekerja harus meninggalkan pekerjaannya setiap pekan.

Data rekapitulasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menunjukkan, penyebab PHK tidak hanya dipicu oleh efisiensi perusahaan. Penutupan usaha, habis masa kontrak, pengunduran diri, sengketa hak ketenagakerjaan, hingga kasus pelanggaran disiplin dan fraud juga menjadi faktor yang mendorong berakhirnya hubungan kerja.

Kabupaten Sleman menjadi wilayah dengan jumlah pekerja terdampak paling besar. Dari total 584 pekerja yang kehilangan pekerjaan di DIY, sebanyak 370 orang berasal dari Sleman.

Lonjakan tersebut terutama dipicu satu gelombang PHK massal yang menyasar 344 pekerja sekaligus. Kasus itu diselesaikan melalui mekanisme pemberian pesangon kepada para pekerja terdampak.

Selain PHK massal, Sleman juga mencatat sejumlah perselisihan hubungan industrial, termasuk tuntutan pembayaran gaji dan hak-hak pekerja yang diajukan 10 orang. Selebihnya merupakan kasus individual, mulai dari penyelesaian kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THRK), penerbitan surat pengalaman kerja (paklaring), hingga temuan fraud dan berakhirnya masa kontrak kerja.

Di Kabupaten Bantul, sebanyak 142 pekerja terdampak PHK dari puluhan laporan yang masuk. Pengunduran diri menjadi penyebab yang paling banyak ditemukan, termasuk satu gelombang pengunduran diri yang melibatkan 36 pekerja sekaligus.

Efisiensi perusahaan juga menjadi penyumbang cukup besar di Bantul dengan jumlah pekerja terdampak lebih dari 40 orang. Selain itu, terdapat kasus pensiun, habis kontrak, pelanggaran kinerja, hingga penyalahgunaan dana perusahaan yang berujung pada PHK.

Sementara itu, di Kabupaten Kulon Progo tercatat 70 pekerja kehilangan pekerjaan. Mayoritas, yakni 61 orang, terdampak akibat perusahaan tempat mereka bekerja menghentikan operasional atau tutup. Sisanya berasal dari kasus pengunduran diri dan pelanggaran disiplin kerja.

Adapun Kota Yogyakarta mencatat angka PHK paling rendah dibanding daerah lain di DIY. Selama lima bulan pertama tahun ini, hanya dua pekerja yang tercatat kehilangan pekerjaan, masing-masing karena alasan efisiensi dan temuan fraud.

Kepala Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo, mengatakan pemerintah daerah terus melakukan berbagai langkah pencegahan agar gelombang PHK tidak semakin meluas.

Menurutnya, pengawasan terhadap perusahaan dilakukan secara rutin melalui deteksi dini untuk memastikan hak-hak pekerja tetap dipenuhi dan persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan sebelum berujung pada PHK.

“Pembinaan dan deteksi dini selalu dilakukan (untuk mencegah terjadinya PHK),” ujarnya.

Selain itu, Disnakertrans juga memperkuat sinergi tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja agar pemutusan hubungan kerja benar-benar menjadi pilihan terakhir ketika perusahaan menghadapi persoalan usaha.

Ariyanto menambahkan, pihaknya juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami persoalan ketenagakerjaan. Setiap laporan yang masuk dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami juga melakukan penanganan pengaduan yang masuk,” pungkasnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Exit mobile version