WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Wonogiri kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Dua pria asal Kota Solo yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Wonogiri saat berada di sebuah warung di wilayah Desa Tunggur, Kecamatan Slogohimo.
Penangkapan yang berlangsung pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 14.15 WIB itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan perbatasan Kecamatan Purwantoro dan Kecamatan Slogohimo. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Hasilnya, petugas menemukan dua pria yang gerak-geriknya mencurigakan saat berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario. Keduanya berhenti di sebuah warung di Desa Tunggur sebelum akhirnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh petugas.
Wakapolres Wonogiri Kompol Parwanto mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras tim dalam memburu dugaan aktivitas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan saat berada di wilayah Desa Tunggur, Kecamatan Slogohimo,” terang Wakapolres, Selasa (9/6/2026).
Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial SW alias P (52) dan ABM alias A (48). Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok merek Lucky Strike. Barang haram tersebut berada dalam penguasaan salah satu tersangka.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,35 gram. Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama para tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan kedua tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, keduanya diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu yang beroperasi di wilayah sekitar Wonogiri dan daerah perbatasan.
Fakta yang lebih mengejutkan terungkap ketika polisi mendapati salah satu tersangka, yakni SW, bukan pemain baru dalam kasus narkotika. Pria tersebut diketahui pernah berhadapan dengan hukum dalam kasus serupa dan tercatat sebagai residivis narkotika pada tahun 2022.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius yang memerlukan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum serta partisipasi aktif masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Wonogiri menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Berbagai langkah pencegahan, penyelidikan, hingga penindakan akan terus ditingkatkan guna menekan peredaran barang haram tersebut.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi masyarakat sangat penting dalam mewujudkan Wonogiri yang aman, sehat, dan bebas narkoba,” tegasnya.
Hingga kini, Satresnarkoba Polres Wonogiri masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan kedua tersangka. Polisi juga membuka peluang pengungkapan lebih luas apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam peredaran sabu yang berhasil digagalkan tersebut. Aris Arianto
