Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Satu Persatu Penyimpangan Dadan Cs Makin Terkuak, Vendor Pengadaan 21.801 Motor Listrik Tak Punya Dealer dan Bengkel

Dadan Hindayana sebelum menjadi tersangka | bgn.go.id

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satu per satu dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) era Dadan Hindayana terus terkuak. Setelah sebelumnya penyidik mengungkap dugaan mark up pengadaan sejumlah barang, kini Kejaksaan Agung menemukan persoalan baru dalam proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp 1 triliun.

Vendor yang memenangkan proyek tersebut, PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), disebut tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif. Temuan itu menjadi lapisan terbaru dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan motor listrik tersebut.

“PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer dan bengkel aktif dan terdapat mark-up,” kata Syarief dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).

Meski demikian, BGN saat itu tetap melakukan pembayaran kepada perusahaan tersebut untuk pengadaan 21.801 unit motor listrik. Nilai proyek yang digelontorkan mencapai sekitar Rp 1,035 triliun.

Menurut Syarief, penyidik juga menemukan adanya dugaan penggelembungan harga dalam proyek tersebut.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1,03 triliun dan dibayarkan ke PT YAT,” ujarnya.

Tak hanya proyek motor listrik, penyidikan Kejagung juga menemukan dugaan penyimpangan pada sejumlah pengadaan lain yang dilakukan pada era kepemimpinan Dadan Hindayana di BGN. Di antaranya pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.993 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga telah mengalami mark up.

Temuan-temuan tersebut memperluas cakupan perkara yang sebelumnya lebih banyak disorot pada dugaan penggelembungan harga pengadaan barang.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka, yakni Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya.

Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa, termasuk memengaruhi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak lagi berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Penyidik juga menemukan adanya dugaan keterkaitan sejumlah yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan para petinggi BGN.

Padahal, sesuai ketentuan, SPPG seharusnya dikelola oleh yayasan yang memenuhi syarat dan berafiliasi dengan sekolah penerima manfaat program MBG. Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang ditunjuk diduga memiliki hubungan dengan pihak-pihak tertentu di lingkungan BGN meski tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra.

Sebagai imbal balik, yayasan-yayasan tersebut diduga memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

Kejaksaan Agung menyebut akibat berbagai dugaan penyimpangan tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian yang nilainya masih terus dihitung oleh auditor.

Seiring bergulirnya penyidikan, perkara yang menjerat Dadan Cs tampak terus berkembang. Jika pada awalnya sorotan hanya tertuju pada dugaan mark up pengadaan, kini penyidik mulai mengungkap berbagai aspek lain mulai dari penunjukan vendor, proses perencanaan proyek, hingga dugaan afiliasi dalam penentuan mitra pelaksana program MBG. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Exit mobile version