Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Tak Terima Dilaporkan ke Polisi, Pemuda di Kulonprogo Aniaya dan Rampas Motor Remaja

ilustrasi penganiayaan marbot masjid oleh pencuri kotak amal

Ilustrasi penganiayaan / Foto:JSnews

KULON PROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rasa sakit hati diduga menjadi pemicu aksi pemerasan yang berujung perampasan sepeda motor milik seorang remaja di Kulon Progo. Dua pemuda yang diduga menjadi pelaku kini harus berurusan dengan polisi setelah aksinya berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Pengasih.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RH (19), warga Kapanewon Lendah, Kulon Progo, dan IS (17), remaja asal Bantul. Mereka diduga memeras sekaligus mengintimidasi DS (15), warga Kapanewon Sentolo, hingga korban kehilangan sepeda motor Yamaha NMax miliknya.

Kapolsek Pengasih, AKP Toha, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah lapangan sepak bola di wilayah Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih.

Menurut Toha, sebelum kejadian RH meminta dua rekannya menjemput korban untuk dibawa ke lokasi tersebut.

“Saat itu, RH meminta dua rekannya untuk menjemput DS agar dibawa ke lapangan,” ujar Toha saat konferensi pers di Mapolres Kulon Progo, Jumat (26/6/2026).

Setelah tiba di lapangan, korban disebut langsung mengalami intimidasi dan penganiayaan. RH kemudian memberikan dua pilihan kepada korban, yakni menyerahkan sepeda motor beserta uang Rp1 juta atau berkelahi dengan IS yang telah berada di lokasi.

Korban yang tidak memiliki uang dan enggan melayani ajakan berkelahi akhirnya memilih merelakan sepeda motor miliknya dibawa para pelaku.

“IS juga sempat mengancam DS agar tidak melapor ke polisi, karena DS tidak ada uang dan tidak ingin berkelahi, akhirnya merelakan sepeda motornya dibawa,” terang Toha.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pengasih. Berbekal penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan kedua pelaku di wilayah Bantul. Saat diamankan, sepeda motor milik korban juga berhasil ditemukan sebagai barang bukti.

Hasil pemeriksaan mengungkap motif aksi tersebut diduga dilatarbelakangi dendam pribadi. RH disebut kesal karena merasa pernah dilaporkan korban kepada polisi dalam kasus lain yang sempat menyita perhatian masyarakat, yakni rombongan pemotor yang diduga membawa senjata tajam jenis celurit.

“RH dan teman-temannya merasa terancam sehingga mencari DS dan membawanya ke lapangan,” jelas Toha.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp34 juta. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, RH dan IS dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Exit mobile version