YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dugaan pelecehan seksual yang terjadi di tengah pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta menjadi ujian serius bagi komitmen kampus dalam menciptakan ruang akademik yang aman. Menyusul mencuatnya kasus tersebut, pihak universitas langsung menjatuhkan sanksi awal kepada mahasiswa yang diduga sebagai pelaku dan kini tengah menyiapkan sanksi akademik lanjutan.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai dugaan pelecehan tersebut beredar melalui unggahan akun media sosial Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) UAD. Dalam unggahan itu disebutkan bahwa seorang mahasiswa berinisial ACR diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua mahasiswi peserta KKN berinisial FM dan ASM.
Tak hanya itu, terduga pelaku juga disebut sempat menceritakan perbuatannya kepada sejumlah orang.
Kedua korban kemudian melaporkan dugaan tindakan tersebut melalui mekanisme resmi di lingkungan kampus kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD.
Kepala Bidang Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, mengatakan pihak kampus menyesalkan peristiwa tersebut dan memastikan penanganan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Penanganan kasus melibatkan LPPM bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
“LPPM sudah menjatuhkan sanksi awal, yakni membatalkan dan melarang mahasiswa tersebut mengikuti KKN selama dua periode. Keluarga dari kedua belah pihak juga sudah menyetujui keputusan ini,” ujar Ariadi, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, sanksi tersebut bukan akhir dari proses yang berjalan. Saat ini universitas masih memproses pemberian sanksi akademik terhadap mahasiswa yang bersangkutan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku di lingkungan UAD.
“Sanksi akademiknya akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, merujuk pada Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa,” tambahnya.
Selain penanganan secara internal, UAD juga menyatakan menghormati langkah para korban apabila memilih menempuh proses hukum melalui aparat penegak hukum.
“Kami menghormati keputusan korban untuk menempuh jalur hukum. UAD mengecam keras segala bentuk pelecehan seksual dan terus memaksimalkan fungsi Satgas PPKPT sebagai langkah pencegahan,” tegas Ariadi.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan sikap universitas bahwa kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak hanya diselesaikan melalui mekanisme administratif kampus, tetapi juga memberi ruang bagi korban untuk memperoleh keadilan melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. [*] Disarikan dari sumber berita media daring