WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dunia pendidikan madrasah memasuki babak baru. Mulai Tahun Pelajaran 2026/2027, Kementerian Agama (Kemenag) resmi menghapus istilah Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) dan menggantinya dengan nama baru, yakni Masa Ta’aruf Murid Madrasah (Matamuda).
Perubahan ini langsung menjadi perhatian karena tidak sekadar mengganti nama kegiatan orientasi peserta didik baru. Di balik lahirnya istilah Matamuda, pemerintah juga membawa konsep baru yang lebih menitikberatkan pada perlindungan anak, pembentukan karakter, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Artinya, mulai tahun ajaran baru nanti, seluruh madrasah di Indonesia akan menggunakan istilah Matamuda sebagai kegiatan resmi penyambutan murid baru.
Melansir laman resmi Kemenag, Jumat (3/7/2026), Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menjelaskan pergantian nama tersebut merupakan bagian dari transformasi pendidikan madrasah yang menempatkan murid sebagai pusat proses pembelajaran.
Menurutnya, perubahan ini memiliki makna yang jauh lebih dalam dibanding sekadar pergantian istilah.
Fokus utama Matamuda adalah memperkuat pelaksanaan program Madrasah Ramah Anak sehingga setiap murid dapat belajar dalam suasana yang aman, nyaman, menyenangkan, sekaligus menghargai hak-hak anak.
Langkah tersebut juga menjadi respons terhadap berbagai persoalan kekerasan yang masih ditemukan di lingkungan pendidikan. Karena itu, pelaksanaan Matamuda diharapkan menjadi momentum membangun budaya madrasah yang lebih positif sejak hari pertama murid menginjakkan kaki di sekolah.
Dalam pelaksanaannya nanti, kegiatan orientasi tidak lagi hanya berisi penyampaian materi secara formal. Madrasah didorong menghadirkan aktivitas yang lebih kreatif, interaktif, dan edukatif agar murid baru lebih mudah mengenal lingkungan sekolah.
Permainan edukatif, pengembangan bakat, aktivitas kelompok, hingga praktik langsung menjadi bagian dari metode yang dianjurkan sehingga proses adaptasi berlangsung lebih menyenangkan dan meninggalkan kesan positif bagi murid.
Kasubdit Kesiswaan KSKK Madrasah, Sholla Taufiq, mengatakan Matamuda dirancang sebagai pengalaman pertama murid mengenal kehidupan madrasah secara utuh.
Bukan hanya memperkenalkan gedung sekolah, tetapi juga mengenalkan guru, teman sebaya, budaya madrasah, tata tertib, nilai-nilai keagamaan, hingga karakter yang ingin dibangun selama proses pendidikan berlangsung.
Kemenag menetapkan lima tujuan utama pelaksanaan Matamuda, yaitu:
🟢 Membantu murid beradaptasi dengan lingkungan madrasah.
🟢 Menumbuhkan rasa bangga menjadi bagian dari madrasah.
🟢 Mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, sehat, dan menyenangkan.
🟢 Mengenalkan kurikulum, budaya positif, serta tata kehidupan madrasah.
🟢 Menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan melalui konsep ekoteologi.
Seluruh rangkaian kegiatan wajib mengedepankan prinsip edukatif, interaktif, inklusif, ramah anak, menyenangkan, dan berkelanjutan.
Yang paling menarik perhatian adalah aturan tegas mengenai larangan selama pelaksanaan Matamuda.
Kemenag memastikan tidak boleh ada lagi praktik yang selama ini kerap menjadi sorotan publik saat masa orientasi berlangsung.
Beberapa kegiatan yang secara tegas dilarang meliputi:
✅ Perpeloncoan.
✅ Perundungan atau bullying.
✅ Kekerasan fisik.
✅ Kekerasan psikis.
✅ Pelecehan seksual.
✅ Hukuman yang merendahkan martabat murid.
✅ Aktivitas yang membahayakan keselamatan peserta.
Dengan aturan tersebut, masa orientasi di madrasah diharapkan benar-benar menjadi ruang belajar yang aman tanpa tekanan maupun intimidasi.
Keberhasilan pelaksanaan Matamuda juga tidak hanya menjadi tanggung jawab kepala madrasah dan panitia pelaksana. Guru, tenaga kependidikan, orang tua, hingga masyarakat diharapkan ikut mengawasi agar seluruh kegiatan berjalan sesuai pedoman yang telah ditetapkan Kementerian Agama.
Pelaksanaan Matamuda sendiri berlangsung paling lama lima hari pada awal tahun pelajaran baru.
Kegiatan pada prinsipnya dilaksanakan di lingkungan madrasah. Namun apabila ada agenda yang dilakukan di luar sekolah, penyelenggara wajib memperoleh izin tertulis dari Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.
Untuk memastikan pelaksanaannya seragam di seluruh Indonesia, Kementerian Agama juga telah menerbitkan Panduan Masa Ta’aruf Murid Madrasah (Matamuda) Tahun Pelajaran 2026/2027 beserta Petunjuk Teknis Pelaksanaan Matamuda 2026/2027.
Dokumen tersebut menjadi acuan resmi bagi seluruh madrasah dalam menyelenggarakan masa orientasi yang lebih modern, edukatif, inklusif, ramah anak, sekaligus mendukung lahirnya generasi muda yang beriman, berkarakter, mandiri, peduli lingkungan, dan siap menghadapi tantangan masa depan.
Perubahan dari Matsama menjadi Matamuda pun dipandang sebagai langkah baru Kementerian Agama dalam membangun budaya pendidikan yang semakin humanis. Dengan pendekatan yang lebih mengutamakan perlindungan anak serta penguatan karakter sejak hari pertama sekolah, diharapkan pengalaman awal murid di madrasah menjadi lebih positif, menyenangkan, dan bebas dari praktik-praktik yang selama ini menuai kritik. Aris Arianto
