BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Peredaran obat keras ilegal masih menjadi ancaman serius di Daerah Istimewa Yogyakarta. Berbekal informasi dari masyarakat, jajaran Satresnarkoba Polres Bantul berhasil membongkar jaringan peredaran pil berlogo Y atau yang kerap dikenal sebagai pil sapi. Dalam pengungkapan itu, dua orang tersangka diamankan bersama barang bukti sebanyak 1.086 butir pil yang diduga siap diedarkan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga mengenai aktivitas seorang residivis narkoba yang diduga kembali menjalankan bisnis peredaran pil berlogo Y di kawasan Nitiprayan, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul.
“Berbekal informasi masyarakat tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi setelah mengantongi surat perintah tugas. Dari hasil penyelidikan itu, petugas berhasil mengungkap dua perkara yang saling berkaitan dan mengamankan dua orang pelaku,” beber Rita, Jumat (3/7/2026).
Hasil penyelidikan mengarahkan petugas kepada tersangka berinisial MRS (22). Ia ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Nitiprayan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Saat menggeledah kamar kos tersebut, polisi menemukan satu kardus berisi 10 plastik klip yang masing-masing berisi 100 butir pil berlogo Y. Selain itu, petugas juga menemukan tiga plastik klip lain yang berisi total 28 butir pil, uang tunai Rp25 ribu yang diduga hasil transaksi, serta sebuah telepon genggam.
“Dari tangan tersangka MRS, petugas menyita total 1.028 butir pil berlogo Y. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui memperoleh pil tersebut dari seseorang berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan dan pengejaran petugas,” terang Rita.
Penyidik kemudian menelusuri isi percakapan di telepon genggam milik MRS. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp yang mengarah pada transaksi penjualan pil kepada seseorang berinisial AC.
“Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap isi percakapan tersebut. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah menjual 100 butir pil berlogo Y kepada seseorang berinisial AC dengan nilai transaksi Rp250 ribu,” ucapnya.
Pengembangan kasus itu kemudian membawa polisi kepada tersangka kedua, yakni MS (21). Ia diamankan di tempat kerjanya di kawasan Kaliwaru, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 43 butir pil berlogo Y yang merupakan sisa pembelian dari MRS.
“Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka kedua, petugas menemukan 43 butir pil berlogo Y yang merupakan sisa dari pembelian sebanyak 100 butir pil dari tersangka MRS,” beber Rita.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa MS tidak hanya membeli pil tersebut untuk digunakan sendiri. Sebagian pil ternyata kembali dijual kepada rekan kerjanya.
“MS mengaku telah menjual 10 butir pil berlogo Y kepada seorang teman kerjanya seharga Rp50 ribu. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pembeli tersebut, petugas juga menemukan lima butir pil berlogo Y yang masih tersisa dan kemudian turut diamankan sebagai barang bukti,” jelas Rita.
Dari pengembangan terhadap tersangka kedua itu, polisi menyita total 58 butir pil berlogo Y, sehingga keseluruhan barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini mencapai 1.086 butir.
Kini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Bantul untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu sosok berinisial D yang diduga menjadi pemasok utama pil berlogo Y kepada MRS.
“Untuk kedua tersangka, kami sangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” katanya.
Rita juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang dengan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami turut mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tandas Rita. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
