WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah mulai mengambil langkah yang lebih terstruktur terkait isu penyebaran budaya LGBTQ di Indonesia. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025, penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) dicantumkan sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Kebijakan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan menyiapkan materi edukasi yang ditujukan untuk mencegah penyebaran budaya LGBTQ melalui pendekatan pendidikan, pembinaan keluarga, penyuluhan agama hingga penguatan dakwah digital.
Langkah itu dibahas secara khusus dalam Rapat Pimpinan Kementerian Agama di Jakarta yang dipimpin Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i dan dihadiri para pejabat Eselon I serta Eselon II.
Dalam rapat tersebut, Wamenag menegaskan bahwa persoalan ini dipandang sebagai isu yang serius karena berkaitan dengan nilai agama, pendidikan, martabat kemanusiaan, hingga ketahanan bangsa.
“Saya anggap ini sangat serius. Karena ini terkait nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan bahwa penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” ujar Romo Muhammad Syafi’i baru baru ini.
Menurutnya, sebagai kementerian yang membidangi urusan keagamaan, Kementerian Agama memiliki tanggung jawab moral sekaligus kelembagaan untuk menjalankan amanat yang tertuang dalam Perpres tersebut.
Karena itu, materi edukasi yang tengah disusun akan berpijak pada nilai-nilai agama, Pancasila, serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pendekatan yang dilakukan bukan hanya berupa penyampaian pesan moral, tetapi juga melalui berbagai program pembinaan yang menyasar keluarga, sekolah, lembaga pendidikan keagamaan hingga ruang digital.
Dalam paparannya, Romo Syafi’i mengungkapkan bahwa dirinya telah berdialog dengan sejumlah tokoh lintas agama mengenai persoalan LGBTQ. Hasil diskusi tersebut, menurutnya, menunjukkan adanya kesamaan pandangan.
“Saya sudah tanya kepada para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang, LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu mengatakan hal yang sama. Buddha hal yang sama. Kristen hal yang sama. Islam apalagi,” katanya.
Pandangan tersebut, lanjut Wamenag, menjadi salah satu dasar dalam penyusunan materi edukasi yang akan disampaikan kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan maupun gerakan sosial di Indonesia harus tetap berada dalam koridor Pancasila dan konstitusi.
Menurutnya, sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi ruh yang menjiwai seluruh sila lainnya sehingga setiap kebijakan publik harus tetap memperhatikan nilai-nilai ketuhanan.
“Dalam konteks Indonesia, kita semuanya harus berdasarkan landasan filosofis Pancasila, landasan yuridis Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa tidak boleh ada kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi.
“Tidak ada kegiatan, tidak ada keputusan, tidak ada kebijakan apa pun di republik ini yang boleh bertentangan dengan konstitusi atau Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tegasnya.
Wamenag juga meminta seluruh jajaran Kementerian Agama tidak ragu dalam menyusun materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya LGBTQ selama tetap berlandaskan ajaran agama dan konstitusi.
“Semua mengatakan bahwa LGBTQ bertentangan dengan ajaran agama dan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945,” tegasnya.
Tak berhenti pada penyusunan materi edukasi, Kementerian Agama juga telah memetakan sejumlah langkah yang akan menjadi bagian dari strategi pencegahan.
✓ Memperkuat program Bimbingan Perkawinan (Bimwin). Program ini akan membekali calon pengantin mengenai hakikat pernikahan menurut agama dan negara sekaligus memperkuat pemahaman psikologi keluarga agar mampu menjadi benteng pertama dalam mendampingi tumbuh kembang anak.
✓ Mengoptimalkan peran penyuluh agama di Kantor Urusan Agama (KUA). Penyuluh agama diharapkan menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk melalui pendekatan konseling keagamaan.
✓ Menguatkan pembinaan keluarga sakinah. KUA akan terus mengembangkan pembinaan keluarga yang harmonis dan religius, termasuk menyediakan layanan konsultasi psikologi serta pendampingan spiritual bagi remaja yang membutuhkan.
✓ Memperkuat kurikulum madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan. Materi pendidikan akan mengintegrasikan nilai akhlak, fikih, moderasi beragama serta pendidikan seksualitas berbasis ajaran agama sehingga peserta didik memperoleh pemahaman yang proporsional mengenai kesehatan reproduksi dan batasan pergaulan.
“Siswa, santri, dan mahasiswa perlu mendapat pemahaman yang proporsional terkait kesehatan reproduksi dan batasan pergaulan gender sejak dini dalam koridor hukum agama,” ujar Wamenag.
✓ Memproduksi konten dakwah digital yang kreatif dan edukatif. Langkah ini dinilai penting mengingat media sosial menjadi ruang yang banyak diakses generasi muda. Konten akan dikemas secara persuasif agar lebih mudah dipahami sekaligus memperkuat literasi keagamaan di ruang digital.
“Perlu juga produksi konten dakwah digital yang kreatif, inklusif, dan persuasif di media sosial untuk memberi pemahaman generasi muda tentang bahaya penyebaran budaya LGBTQ di media sosial,” tandasnya.
Melalui berbagai langkah tersebut, Kementerian Agama berharap edukasi berbasis nilai agama dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas melalui keluarga, lembaga pendidikan, rumah ibadah hingga media sosial. Program-program yang disiapkan akan menjadi bagian dari implementasi amanat Perpres Nomor 111 Tahun 2025 dalam perspektif tugas dan fungsi Kementerian Agama. Aris Arianto
