Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Komnas HAM Catat 3.003 Pengaduan Selama 2025, Polri Paling Banyak Dilaporkan

Ilustrasi | freepik

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tingginya jumlah pengaduan masyarakat terhadap aparat penegak hukum kembali menjadi sorotan dalam laporan tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Sepanjang 2025, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tercatat sebagai institusi yang paling banyak diadukan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia, mengungguli lembaga negara maupun aktor lainnya.

Data tersebut dipaparkan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, saat peluncuran Laporan Penegakan Keadilan 2025 di Jakarta, Senin (6/7/2026). Dalam laporan setebal 75 halaman itu, Polri menerima 805 pengaduan masyarakat, menjadi institusi dengan jumlah aduan tertinggi sepanjang tahun.

“Sepanjang 2025, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi institusi yang paling banyak diadukan kepada Komnas HAM dengan 805 aduan,” ujar Anis.

Di bawah Polri, Komnas HAM mencatat korporasi berada di posisi kedua dengan 479 aduan. Selanjutnya, pengaduan juga banyak ditujukan kepada individu sebanyak 331 kasus, pemerintah daerah 279 kasus, pemerintah pusat atau kementerian 202 kasus, serta lembaga peradilan sebanyak 165 kasus.

Sementara itu, aduan terhadap TNI tercatat sebanyak 107 kasus, BUMN maupun BUMD 103 kasus, lembaga pendidikan 69 kasus, dan kejaksaan sebanyak 63 kasus.

Secara keseluruhan, Komnas HAM menerima 3.003 pengaduan sepanjang 2025 yang berasal dari berbagai daerah dan sektor.

Menurut Anis, tingginya angka pengaduan tersebut menunjukkan bahwa persoalan hak asasi manusia masih erat kaitannya dengan penggunaan kewenangan oleh negara yang belum berjalan secara seimbang dalam relasinya dengan masyarakat.

“Dalam perspektif HAM negara merupakan pihak yang berkewajiban menghormati, melindungi dan memenuhi hak hak masyarakat,” tegasnya.

Komnas HAM juga memetakan wilayah dengan jumlah pengaduan tertinggi. DKI Jakarta menempati urutan pertama dengan 462 aduan, disusul Jawa Barat sebanyak 332 aduan, serta Jawa Timur dengan 265 aduan.

Namun, Anis mengingatkan bahwa tingginya jumlah laporan dari suatu daerah tidak serta-merta mencerminkan wilayah tersebut memiliki tingkat pelanggaran HAM paling tinggi. Menurutnya, angka pengaduan juga dipengaruhi oleh kemudahan akses pelaporan, tingkat literasi hukum dan HAM masyarakat, serta keberanian korban untuk menyampaikan pengaduan.

Selain menerima laporan dari dalam negeri, Komnas HAM juga menangani pengaduan dari warga negara Indonesia yang berada di luar negeri. Aduan tersebut berasal dari WNI yang bekerja atau berada di Malaysia, Kamboja, Arab Saudi, hingga Irak.

“Pengaduan dari luar negeri itu berkaitan dengan eksploitasi kerja, kekerasan fisik, penahanan dokumen, keterbatasan akses bantuan hukum dan praktik perekrutan kerja yang tidak sesuai prosedur,” ungkap Anis. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Exit mobile version