Site icon JOGLOSEMAR NEWS

KPK Buka Peluang Panggil Menteri Kehutanan Raja Juli, Usut Dugaan Suap dan Gratifikasi Bupati Kuansing

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, berpotensi menyeret nama-nama lain di luar para tersangka.

Salah satu yang kini masuk radar adalah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Penyidik membuka peluang memanggil siapa pun yang dinilai memiliki informasi penting untuk mengurai dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam perkara pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, proses penyidikan masih terus berkembang. Karena itu, peluang pemeriksaan terhadap pihak mana pun, termasuk pejabat negara, tetap terbuka apabila keterangannya dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian perkara.

“Lihat nanti perkembangannya, sesuai dengan kebutuhan dalam proses penyidikan. KPK terbuka kemungkinan untuk memanggil siapa pun yang keterangannya dibutuhkan untuk membantu proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).

Menurut Budi, dalam tahap penyidikan, keterangan saksi menjadi bagian penting untuk menguatkan alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Untuk sementara, KPK juga belum menjadwalkan pemeriksaan saksi karena tim penyidik masih fokus melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang telah disegel saat operasi tangkap tangan.

“Terlebih soal suap jabatan ini juga modus yang berulang yang dilakukan oleh Saudara ZKN (Zulkarnain) pada saat pengisian sebagai Kadis PUPR di Kuansing,” ucap Budi.

Nama Raja Juli Antoni mencuat setelah sejumlah media di Riau memberitakan adanya pertemuan antara Menteri Kehutanan dengan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Salah satu agenda pembahasan saat itu berkaitan dengan usulan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi untuk memasukkan sekitar 3.800 hektare lahan ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Di sisi lain, KPK menduga Suhardiman menerima gratifikasi atau bentuk penerimaan lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Dugaan tersebut mengemuka setelah penyidik memeriksa Suhardiman dalam rangkaian OTT yang dilakukan di Kuantan Singingi.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, penyidik juga mendalami dugaan adanya pemotongan sebagian sisa hasil usaha (SHU) milik anggota koperasi yang merupakan para petani di Kuantan Singingi. Bahkan, potongan yang diminta disebut mencapai separuh dari pendapatan yang diterima para petani setiap bulannya.

“KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya,” ujar Taufik.

Penyidikan KPK juga mengungkap dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Menurut Taufik, kasus itu bermula dari seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi pada April 2025. Saat itu terdapat dua kandidat, yakni Fahdiansyah yang menjabat Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas Sekda, serta Zulkarnain yang masih menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Dalam proses tersebut, Suhardiman diduga meminta syarat kepada kedua calon berupa satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S.

“Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025,” kata Taufik.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnain membeli Land Cruiser senilai sekitar Rp2 miliar melalui sebuah showroom di wilayah Jabodetabek. Karena tidak memenuhi persyaratan kredit, proses pembelian kendaraan itu disebut menggunakan identitas Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

KPK juga mengungkap bahwa dugaan pemberian kendaraan kepada Suhardiman bukan kali pertama dilakukan Zulkarnain. Pada 2021, ia disebut telah menyerahkan sebuah Mitsubishi Pajero senilai sekitar Rp700 juta agar bisa menduduki jabatan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi.

“Pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit, yang dibantu oleh ARD,” kata Taufik.

Penyidik menduga bantuan Ardiles bukan tanpa imbal balik. Sebagai kompensasi, perusahaan yang dipimpinnya diduga terus memperoleh proyek pemerintah di lingkungan Pemkab Kuantan Singingi.

Tercatat, PT Mitra Ideal Consultant memenangkan 14 paket pekerjaan di Dinas PUPR Kuantan Singingi pada Tahun Anggaran 2022 dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar. Perusahaan tersebut juga kembali memperoleh sejumlah proyek di berbagai organisasi perangkat daerah pada tahun 2025 dan 2026 dengan total nilai lebih dari Rp966 juta. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Exit mobile version