Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Menhut Raja Juli Klarifikasi Soal Amplop Bupati Kuansing, KPK: Pengembalian Tak Hapus Pidana

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengenai adanya amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, di ruang kerjanya justru memunculkan pertanyaan baru. Meski amplop tersebut diklaim telah dikembalikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses itu tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya unsur pidana, terlebih Raja Juli tidak melaporkan peristiwa tersebut sebagai dugaan gratifikasi.

Raja Juli menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat dirinya menerima audiensi resmi Suhardiman di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Menurutnya, amplop tersebut tidak diberikan secara langsung, melainkan ditinggalkan di ruang kerjanya dalam keadaan tertutup map.

Ia mengaku baru menyadari keberadaan amplop setelah tamunya meninggalkan ruangan.

“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut karena saya merasa tidak memiliki hak,” ujar Raja Juli kepada wartawan di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Namun, pengembalian amplop tersebut tidak berlangsung seketika. Raja Juli mengatakan ajudannya, Bambang Haryadi, baru dapat mengembalikan amplop itu pada 12 Juni 2026 karena padatnya agenda kedinasan.

Pengembalian dilakukan di Kantor Polres Kuansing dengan fasilitasi Kapolda Riau atas permintaan Raja Juli. Ia menegaskan peristiwa itu terjadi jauh sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.

Dalam kesempatan yang sama, Raja Juli juga membantah isu yang mengaitkan dirinya dengan dugaan pelepasan kawasan hutan di Kuansing.

Menurutnya, selama menjabat tidak pernah ada keputusan yang diterbitkan untuk mengubah status kawasan hutan di wilayah tersebut.

“Tidak ada satu surat pun, tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Jadi, tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya otorisasi dikeluarkan menjadi non-kawasan hutan,” tegasnya.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum menghentikan langkah KPK. Lembaga antirasuah itu menyatakan tetap membuka peluang memeriksa Raja Juli sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Suhardiman.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmat Taufik Husein, menegaskan bahwa pengembalian sebuah pemberian tidak otomatis menghilangkan konsekuensi hukum apabila nantinya ditemukan unsur pidana.

“Ya pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus rekomendasi ke kementerian ya itu menjadi nanti akan didalami oleh tim penyidik,” kata Husein.

Ia juga menyayangkan Raja Juli tidak melaporkan penerimaan amplop tersebut kepada KPK sebagai penyelenggara negara.

“Mestinya itu kesadaran dari pihak PN (penyelenggara negara)-nya karena memang itu kan bukan hal yang disampaikan atau diberitahu. Jadi, seharusnya PN sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya,” ujarnya.

Husein mengungkapkan penyidik kini masih menelusuri isi amplop tersebut, termasuk memastikan apakah benar terdapat uang di dalamnya.

“Apakah BB (barang bukti) uangnya itu ada, kan baru dikumpulkan keterangan dari bendahara, staf-staf bupati, dan lain-lain. Kemudian pertemuan dengan Menhut itu ada fakta pertemuannya. Tapi, apakah ada bukti uangnya, nanti itu masih didalami,” jelasnya.

Senada dengan itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan Raja Juli justru menjadi tambahan informasi penting bagi penyidik untuk mengurai dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.

“Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati, berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan. Sehingga penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut,” tutur Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam perkara dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Penyidikan perkara itu turut mengungkap dugaan pemotongan dana milik petani yang diduga digunakan sebagai pelicin pengurusan izin kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Saat ini Suhardiman bersama Zulkarnain dan Ardiles telah ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penyidik menyatakan akan terus menelusuri aliran dana hasil pemotongan tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain, baik di daerah maupun di tingkat kementerian, yang ikut menerima manfaat dari praktik korupsi tersebut.  [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Exit mobile version