Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Polri Limpahkan Kasus Febrie ke Kejagung, Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Kasus MBG Serentak  

Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung RI | Wikipedia

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Di tengah perhatian publik terhadap hubungan Polri dan Kejaksaan Agung, dua keputusan penting muncul hampir bersamaan. Di satu sisi Kejaksaan Agung menerima pelimpahan tiga perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Pada saat yang nyaris bersamaan, Korps Adhyaksa juga menginstruksikan penghentian pengumpulan data dugaan penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia.

Instruksi penghentian pengumpulan data MBG tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026 dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. Melalui surat tersebut, seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi diminta menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program MBG di wilayah hukumnya masing-masing.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya instruksi tersebut. Menurutnya, penghentian dilakukan karena masa penugasan pengumpulan data telah berakhir sekaligus untuk menghindari potensi penyalahgunaan kewenangan di lapangan.

“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Anang menegaskan penghentian kegiatan bukan berarti proses penanganan perkara dugaan korupsi MBG ikut dihentikan. Seluruh data yang telah berhasil dihimpun tetap menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penghentian tersebut merupakan hasil evaluasi atas instruksi yang sebelumnya diterbitkan pada 15 Juni 2026. Saat itu, seluruh Kejaksaan Tinggi diminta melakukan inventarisasi berbagai persoalan dalam penyelenggaraan Program MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).

Sementara itu, di sisi lain, Kejaksaan Agung secara resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Kortastipidkor Polri yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan pelimpahan itu merupakan bentuk sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung agar proses penanganan perkara dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.

“Berkenaan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan penahanan berkas, tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penanganannya. Karena faktanya masyarakat publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Bapak Ketua Komisi III tadi,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Rudi, pelimpahan tersebut akan memudahkan pengembangan alat bukti maupun barang bukti sehingga penyidikan dapat dilakukan secara lebih maksimal.

“Apa yang disinergikan yang penting adalah untuk percepatan, yang pertama untuk pengembangan alat bukti untuk maksimalitas, kemudian pengembangan barang bukti, dan yang lebih penting adalah sinergi. Hari ini walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipidkor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,” katanya.

Ia menegaskan tim penyidik akan memastikan seluruh alat bukti, barang bukti, serta hubungan kausalitas dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan telah terpenuhi, sembari tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Senada, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tiga perkara tersebut merupakan hasil kesepakatan kedua institusi sebagai bentuk penguatan sinergi dalam penegakan hukum.

“Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus,” kata Totok.

Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Perkara tersebut semula ditangani Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelum akhirnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

Exit mobile version