Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta dalam Sidang Praperadilan, Singgung Penangkapan Sewenang-wenang

Roy Suryo | Instagram

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perseteruan hukum antara Roy Suryo dan Polda Metro Jaya memasuki babak baru. Dalam sidang praperadilan yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026), tim kuasa hukum Roy Suryo tak hanya mempersoalkan keabsahan tindakan penyidik, tetapi juga mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta atas dugaan tindakan yang dinilai merugikan klien mereka.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Ghafur Sangadji, mengatakan pihak kepolisian masih bersikeras menganggap seluruh tindakan penyidik telah sesuai prosedur. Padahal, menurutnya, putusan praperadilan sebelumnya telah menunjukkan adanya persoalan dalam proses penangkapan terhadap Roy Suryo.

“Mereka (personel Polda Metro Jaya) tidak mengakui adanya kekeliruan dalam penangkapan, penahanan, dan penggeledahan. Padahal jelas-jelas pada praperadillan pertama penangkapan pada 19 Juni jam 7 pagi tersebut sewenang-wenang,” ujar Ghafur usai persidangan.

Ghafur menjelaskan, sejak awal Roy Suryo telah menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi setiap panggilan penyidik setelah dilaporkan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan yang membenarkan tindakan penangkapan terhadap kliennya.

Ia menilai langkah tersebut telah menghambat aktivitas Roy Suryo dan menimbulkan kerugian yang kini dimintakan kompensasi melalui permohonan praperadilan.

Meski demikian, Ghafur menyebut Polda Metro Jaya tetap mempertahankan argumentasinya bahwa seluruh tindakan penyidik telah memiliki dasar hukum.

“Kewenangan benar sesuai undang-undang tapi sewenang-wenang,” tutur Ghafur.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Roy Suryo juga mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta. Nilai tersebut diklaim mencerminkan kerugian materiil maupun dampak psikologis yang dialami Roy Suryo akibat proses hukum yang dijalani.

Kuasa hukum Roy lainnya, Soraya, mengatakan permohonan ganti rugi itu memiliki dasar hukum dan diperbolehkan diajukan dalam praperadilan.

“Ada rasa kecemasan, kami tidak melakukan pelanggaran. Aturan ini ada di undang-undang dan putusan kemarin diperintah dan boleh kita ajukan dipraperadilan berikutnya,” ujar Soraya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya tetap menunjukkan keyakinan bahwa gugatan praperadilan tersebut tidak akan dikabulkan. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Abrianto Pardede, sebelumnya menyatakan optimistis hakim akan menolak permohonan Roy Suryo.

“Kami tetap seratus persen (yakin menang),” ujar Abrianto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Abrianto, seluruh rangkaian penyelidikan maupun penyidikan dalam perkara tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sehingga tidak ada lagi yang harus diragukan,” kata Abrianto. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Exit mobile version