MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Media sosial kembali menjadi pemantik aksi kekerasan di kalangan anak muda. Berawal dari saling menantang melalui pesan di Instagram, dua kelompok pemuda di Kabupaten Magelang sepakat bertemu untuk tawuran. Kesepakatan itu berakhir dengan aksi pembacokan yang membuat seorang pemuda terluka dan menyeret tujuh orang ke balik jeruji besi.
Kasus tersebut diungkap jajaran Polresta Magelang setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap bentrokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tegalrejo pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, mengatakan sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari dua kelompok berbeda yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut.
“Ada tujuh tersangka dalam perkara ini. Dari kelompok Petakhilan ada tiga orang yang diamankan yakni DMP (19) dan NAS (20) yang berperan melakukan pembacokan terhadap korban, serta FFH (19) yang berperan sebagai joki kendaraan bermotor atau membantu para pelaku. Ketiganya berasal dari wilayah Magelang Utara, Kota Magelang,” ujar Herbin saat konferensi pers di Aula Polresta Magelang, Selasa (30/6/2026).
Selain tiga pelaku dari kelompok Petakhilan, polisi juga menetapkan empat anggota kelompok Narror18 sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial HAW (23), BDP (20), RTT (22), dan DS (26), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Tegalrejo.
Herbin menjelaskan, bentrokan bermula pada Sabtu (27/6/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB ketika salah satu kelompok mengirim pesan langsung (direct message) melalui Instagram untuk menantang kelompok lawan.
“Tersangka dari kelompok Petakhilan mengirim direct message ke akun Narror18. Saat itu anggota Narror18 sedang berkumpul dan mengonsumsi minuman keras. Mereka kemudian sepakat bertemu di perempatan Desa Wonokerto,” ujarnya.
Kesepakatan duel tersebut kemudian diwujudkan dengan pertemuan di lokasi yang telah ditentukan. Namun situasi berubah menjadi aksi kekerasan ketika dua anggota kelompok Petakhilan turun dari sepeda motor sambil membawa senjata tajam dan langsung mengejar lawannya.
Empat anggota Narror18 yang datang tanpa membawa senjata memilih melarikan diri. Nahas, seorang anggota mereka berinisial LN (21) tertinggal dan menjadi sasaran serangan.
“Anggota Narror18 kemudian berlari. Namun korban LN tertinggal sehingga menjadi sasaran pembacokan pada bagian pinggul belakang,” kata Herbin.
Usai kejadian, rekan-rekan korban sempat kembali ke lokasi dengan membawa senjata tajam setelah mengetahui LN terluka. Namun kelompok lawan telah lebih dahulu meninggalkan tempat kejadian.
Pengungkapan perkara ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan darurat Call Center 110. Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang bersama Tim Jatanras Ekswil Kedu Polda Jawa Tengah kemudian bergerak melakukan penyelidikan.
Empat anggota kelompok Narror18 lebih dulu diamankan di wilayah Tegalrejo. Polisi juga menemukan sejumlah senjata tajam yang disembunyikan di area persawahan.
Sementara itu, tiga anggota kelompok Petakhilan ditangkap di lokasi berbeda.
“Pelaku DMP berhasil diamankan di Sukoharjo, sedangkan NAS dan FFH ditangkap di wilayah Banyumanik, Kota Semarang pada Selasa pagi, sementara korban LN murni sebagai korban pembacokan dan tidak terbukti membawa senjata tajam saat kejadian berlangsung,” ungkap Herbin.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita enam bilah senjata tajam berupa celurit dan pedang.
Kasatreskrim Polresta Magelang, Kompol La Ode Arwan Syah, mengungkapkan senjata-senjata itu diperoleh para pelaku dengan cara patungan dan dibeli secara daring.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, senjata-senjata tersebut dibeli secara patungan melalui platform online dengan sistem cash on delivery (COD). Penjualnya diketahui menawarkan melalui media sosial dan saat ini masih kami dalami untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas La Ode.
Atas perbuatannya, tiga tersangka dari kelompok Petakhilan dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 307 KUHP mengenai kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan tujuh tahun penjara.
Sementara empat tersangka dari kelompok Narror18 dikenai Pasal 307 KUHP terkait kepemilikan senjata pemukul atau penusuk tanpa hak dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
