KLATEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Niat menjalankan tugas menagih angsuran pertama senilai Rp 50.000 justru nyaris merenggut keselamatan seorang pegawai koperasi di Klaten. Bukannya menerima pembayaran, korban malah diserang menggunakan pedang oleh suami nasabah hingga mengalami sejumlah luka bacok di kedua tangannya saat berusaha menyelamatkan diri.
Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Dukuh Balang, Desa Karanglo, Kecamatan Klaten Selatan, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 13.15 WIB.
Kapolsek Klaten Tengah, IPTU Alif Akbar Lukman Hakim, mengatakan korban bernama Teguh Santoso (25), karyawan KSP Mahesa 037. Saat kejadian, korban datang bersama rekannya, Trandi Esa Fualam (26), untuk menagih cicilan pinjaman atas nama Purwanti yang merupakan istri pelaku.
“Kami mendapatkan laporan seorang karyawan koperasi menjadi korban penganiayaan saat hendak menagih iuran di rumah pelaku,” ujar Alif, Minggu (26/7/2026).
Saat tiba di rumah tersebut, korban dan rekannya mendapati petugas koperasi lain lebih dahulu menagih pembayaran kepada istri pelaku. Mereka kemudian menunggu hingga proses penagihan selesai.
Setelah petugas lain pergi, korban kembali menagih angsuran pertama sebesar Rp 50.000. Namun, istri pelaku mengaku belum memiliki uang dan meminta agar pembayaran ditunda hingga keesokan harinya.
Korban menolak permintaan tersebut karena angsuran pertama harus segera disetorkan sebagai bagian dari laporan kantor pada akhir bulan. Perdebatan pun tak terhindarkan hingga suara mereka didengar pelaku yang berada di dalam rumah.
Pelaku kemudian keluar dan bertanya penyebab keributan.
“Ngopo kok ribut-ribut?” (Kenapa ribut-ribut?)
Rekan korban lantas menjelaskan bahwa tagihan tersebut merupakan angsuran pertama dari pinjaman yang baru saja dicairkan.
Namun, menurut Alif, pelaku justru kembali masuk ke dalam rumah. Tak lama kemudian, ia muncul sambil membawa sebilah pedang.
“Mendengar penjelasan rekan korban, pelaku masuk kembali ke dalam rumah dan tiba-tiba datang kembali dengan membawa sebilah pedang, lalu langsung mengayunkannya ke arah kepala korban. Namun, korban dapat menangkis dengan tangan kiri, kemudian berusaha merebut pedang yang dibawa pelaku menggunakan tangan kanan,” jelas Alif.
Akibat upaya menangkis serangan tersebut, korban mengalami luka sayat pada jari telunjuk, jari tengah, dan jari kelingking tangan kanan, serta luka sobek di telapak tangan kiri.
Saat pelaku kembali bergerak, rekan korban melemparkan kursi busa hingga perhatian pelaku teralihkan. Korban kemudian berhasil merebut pedang tersebut sebelum menyelamatkan diri keluar rumah.
Korban selanjutnya dilarikan ke RS Cakra Husada Klaten untuk mendapatkan perawatan medis.
Usai menjalani pengobatan, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Klaten Tengah.
“Setelah kejadian itu, korban membuat laporan di Polsek Klaten Tengah pada sore harinya. Dua hari kemudian, pelaku menyerahkan diri,” kata Alif.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal dua tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Menurut Alif, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga tersulut emosi secara spontan. Polisi juga mencatat pelaku memiliki riwayat hipertensi dan pernah mengalami stroke.
“Pelaku tersulut emosi sesaat hingga langsung mengambil pedang saat itu,” ujarnya.
Meski proses hukum tetap berjalan, penyidik menjadwalkan mediasi terhadap kedua belah pihak pada Senin (27/7/2026).
“Saat ini proses hukum masih tetap berjalan. Besok, Senin, akan dilakukan mediasi. Kedua pihak akan dipertemukan untuk menentukan apakah perkara akan dilanjutkan ke proses hukum atau tidak,” pungkasnya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
