WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Jangan mengira Kantor Urusan Agama (KUA) hanya tempat mengurus pernikahan. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama kini tengah menguji publik 48 Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan KUA.
Uji publik tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh layanan KUA memiliki standar yang jelas, mudah dipahami, realistis diterapkan, serta benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan uji publik bukan sekadar tahap administratif sebelum dokumen ditetapkan.
“Uji publik bukan sekadar ruang finalisasi dokumen, tetapi ruang untuk menguji apakah desain layanan KUA benar-benar mudah dipahami, mudah diakses, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Ahmad Zayadi, dilansir dari laman resmi Kemenag, Rabu (19/8/2026).
Perubahan ini menarik karena cakupan tugas KUA kini jauh lebih luas. Berdasarkan PMA Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA, lembaga yang berada paling dekat dengan masyarakat tersebut tidak hanya menangani pencatatan nikah dan rujuk.
Layanan KUA juga mencakup bimbingan perkawinan, keluarga sakinah, kemasjidan, konsultasi syariah, penerangan agama Islam, zakat dan wakaf, data keagamaan hingga jaminan produk halal.
Zayadi menilai kualitas pelayanan KUA ikut menentukan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Agama.
“Sebagai unit pelayanan yang paling dekat dengan masyarakat, kualitas dan akuntabilitas layanan KUA secara langsung turut membentuk persepsi publik terhadap Bimas Islam. KUA yang mudah diakses, transparan, responsif, dan solutif akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Kementerian Agama,” katanya.
Lalu apa saja 48 layanan KUA yang sedang diuji publik?
✓ Pelayanan nikah dan rujuk
1. Pendaftaran kehendak nikah
2. Pemeriksaan nikah
3. Penerbitan surat keterangan ikrar berwakil wali
4. Pemberitahuan kekurangan syarat atau penolakan
5. Pengumuman nikah
6. Pelaksanaan dan pencatatan nikah
7. Penyerahan buku nikah
8. Pelaporan nikah
9. Penerbitan surat rekomendasi nikah
10. Perbaikan data nikah
11. Perubahan data nikah
12. Penggantian buku nikah
13. Legalisasi buku nikah
14. Surat keterangan status belum menikah
15. Pendaftaran bukti nikah luar negeri
16. Pencatatan isbat nikah
17. Pencatatan perjanjian nikah
18. Pencatatan pembatalan atau perubahan perjanjian nikah
19. Pencatatan rujuk
20. Pengajuan pembatalan nikah
✓ Bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah
21. Bimbingan perkawinan pra nikah
22. Bimbingan keluarga sakinah
23. Bimbingan konseling dan mediasi keluarga
✓ Layanan kemasjidan
24. Penerbitan ID masjid atau musala melalui SIMAS
25. Surat keterangan terdaftar masjid atau musala pada SIMAS
26. Surat rekomendasi bantuan masjid atau musala
27. Surat rekomendasi perubahan status musala menjadi masjid
28. Perubahan data masjid atau musala
29. Surat rekomendasi penetapan kepengurusan takmir masjid besar
✓ Konsultasi syariah
30. Konsultasi hukum Islam, termasuk fikih ibadah, waris dan hukum keluarga
31. Kalibrasi arah kiblat
✓ Bimbingan dan penerangan agama Islam
32. Bimbingan dan penyuluhan keagamaan
33. Sosialisasi dan edukasi produk halal
34. Pencegahan konflik sosial berdimensi keagamaan
✓ Zakat dan wakaf
35. Bimbingan zakat dan wakaf
36. Pembuatan AIW atau APAIW
37. Pendaftaran tanah wakaf
38. Mutasi harta benda wakaf
39. AIW atau APAIW yang hilang atau rusak
40. Surat rekomendasi penggantian nazir
41. Surat pengesahan nazir dan penggantian nazir
✓ Data dan informasi keagamaan
42. Penyediaan data keagamaan dan sarana keagamaan
43. Surat rekomendasi bantuan keagamaan
44. Surat rekomendasi pendirian majelis taklim
✓ Ketatausahaan KUA
45. Layanan persuratan
46. Layanan kearsipan
✓ Fungsi lain berdasarkan penugasan Menteri
47. Deteksi dan pencegahan dini konflik sosial berdimensi keagamaan
48. Jaminan produk halal
Dengan cakupan tersebut, KUA diposisikan sebagai salah satu pintu pelayanan keagamaan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Standar yang sedang diuji publik diharapkan membuat warga mengetahui layanan apa yang tersedia, bagaimana prosedurnya, serta kepastian proses yang harus ditempuh. Aris Arianto
