WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah mengubah tata kelola dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan. Kementerian Agama bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) resmi meluncurkan Satu Data Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL), sebuah sistem yang mengintegrasikan data penerima manfaat dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selama ini, tidak sedikit penerima bantuan yang memperoleh bantuan dari beberapa lembaga sekaligus, sementara masih banyak masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru belum tersentuh.
Melalui integrasi data tersebut, lembaga pengelola zakat kini dapat mengetahui profil penerima manfaat secara lebih lengkap, mulai dari identitas, kondisi sosial ekonomi, alamat, hingga riwayat bantuan yang pernah diterima dari pemerintah maupun lembaga sosial keagamaan lainnya.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan tujuan utama sistem ini adalah memastikan dana zakat, infak, dan sedekah disalurkan secara adil serta menghindari bantuan yang berulang kepada orang yang sama.
“Kalau ini semuanya kita perbaiki datanya, kalau Anda sudah dapat di BAZNAS pusat, nggak usah BAZNAS daerah lagi. Kalau sudah dapat dari BAZNAS, tidak usah dapat lagi dari Kementerian Sosial,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Menurut Menag, selama ini banyak lembaga yang memiliki program bantuan masing-masing. Tanpa data yang terhubung, peluang seseorang menerima bantuan berkali-kali dari berbagai sumber sangat besar. Sebaliknya, masyarakat lain yang kondisinya lebih membutuhkan justru belum pernah menerima bantuan.
Karena itu, Satu Data ZIS-DSKL hadir sebagai solusi agar seluruh lembaga memiliki acuan data yang sama sebelum menentukan penerima manfaat.
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Pungkas Bahjuri Ali, menjelaskan bahwa platform tersebut menghubungkan data operasional lembaga pengelola zakat dengan DTSEN sehingga proses verifikasi mustahik menjadi lebih akurat.
“Platform ini berfungsi sebagai sarana integrasi data mustahik dengan DTSEN,” ujarnya.
Dalam sistem tersebut, data calon penerima bantuan terlebih dahulu dipadukan dengan data operasional lembaga yang memuat informasi mengenai lembaga pemberi bantuan, jumlah bantuan, hingga tanggal penyaluran.
Selanjutnya dilakukan proses pengecekan ke DTSEN untuk mengetahui kondisi sosial ekonomi penerima, status kesejahteraan, serta apakah sebelumnya telah memperoleh bantuan dari pemerintah ataupun lembaga zakat lainnya.
Hasil akhirnya berupa profil lengkap mustahik yang disertai riwayat intervensi bantuan. Data inilah yang menjadi bahan pertimbangan bagi BAZNAS maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam menentukan penerima bantuan berikutnya.
Pemerintah menegaskan bahwa penggabungan data zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan bukan sekadar menyatukan database, tetapi menjadi fondasi baru dalam tata kelola dana umat yang lebih modern.
Tujuan utamanya antara lain:
🟢 ✓ Penyaluran bantuan lebih tepat sasaran sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan menjadi prioritas.
🟢 ✓ Menghindari penerima ganda dari berbagai lembaga maupun program pemerintah.
🟢 ✓ Meningkatkan pemerataan bantuan agar lebih banyak masyarakat memperoleh manfaat.
🟢 ✓ Menjadi dasar penyusunan program pemberdayaan sesuai kondisi sosial ekonomi penerima.
🟢 ✓ Memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan.
🟢 ✓ Memudahkan koordinasi antara pemerintah, BAZNAS, dan LAZ di seluruh Indonesia.
Dengan sistem tersebut, lembaga pengelola tidak hanya mengetahui siapa penerima bantuan, tetapi juga mengetahui bantuan apa saja yang pernah diterima sehingga keputusan penyaluran menjadi lebih objektif.
Siapa Saja yang Menggunakan Sistem Ini?
Platform Satu Data ZIS-DSKL tidak hanya diperuntukkan bagi satu instansi. Sistem ini dapat dimanfaatkan oleh:
🟢 ✓ BAZNAS Pusat
🟢 ✓ BAZNAS Provinsi
🟢 ✓ BAZNAS Kabupaten/Kota
Pengelolaannya melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Agama, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, BAZNAS, serta Badan Pusat Statistik (BPS).
Kolaborasi lintas lembaga tersebut diharapkan menghasilkan basis data nasional yang semakin akurat sehingga kebijakan penyaluran dana sosial keagamaan dapat berjalan lebih efektif.
Dalam jangka panjang, integrasi ZIS-DSKL dengan DTSEN juga diproyeksikan memperkuat program pembangunan nasional, mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga percepatan pengentasan kemiskinan.
Masyarakat maupun pengelola zakat dapat mengakses layanan tersebut melalui SIMZAT (Sistem Informasi Manajemen Zakat) Kementerian Agama, yang menjadi pusat pengelolaan data dan layanan zakat secara digital. Aris Arianto
