KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Menjalankan tugas yang nyaris setara dengan ASN penuh waktu, tetapi menerima penghasilan yang bahkan masih berkisar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan. Itulah realitas yang selama ini dirasakan sebagian guru PPPK paruh waktu di Kulon Progo.
Karena itu, rencana pemerintah pusat untuk mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu sekaligus mengambil alih tanggung jawab pembayaran gaji disambut sebagai kabar yang telah lama dinanti.
Bagi para guru, perubahan status tersebut bukan semata soal kenaikan jabatan. Di baliknya ada harapan tentang kepastian kerja, penghasilan yang lebih layak, hingga pengakuan atas pengabdian yang selama ini mereka jalani.
Salah seorang guru PPPK paruh waktu di Kapanewon Sentolo berinisial AA mengaku lega mendengar rencana tersebut.
“Yang pasti saya merasa bersyukur dan senang, ini menjadi angin segar bagi kami sebagai guru PPPK Paruh Waktu,” kata AA, Kamis (20/8/2026).
Menurut dia, selama ini guru PPPK paruh waktu tetap dibebani berbagai tanggung jawab dalam proses pembelajaran, termasuk urusan administrasi yang tidak jauh berbeda dengan PPPK penuh waktu maupun PNS.
Persoalannya, besarnya tanggung jawab tersebut tidak selalu berbanding lurus dengan penghasilan yang diterima. Bahkan, sebagian PPPK paruh waktu disebut masih memperoleh gaji yang tidak jauh berbeda dibandingkan ketika mereka masih berstatus tenaga honorer.
“Setidaknya dengan naik status sebagai PPPK penuh waktu bisa mengurangi ketidakpastian status pegawai,” ujar AA.
Ia berharap, jika kebijakan tersebut benar-benar direalisasikan, pemerintah tidak hanya mengubah nomenklatur status kepegawaian. Yang lebih penting, kata dia, harus ada kejelasan mengenai regulasi, sistem penggajian, hak dan kewajiban, serta jalur pengembangan karier.
Menurut AA, kepastian tersebut akan membuat para guru dapat bekerja dengan lebih profesional dan fokus memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
Harapan serupa disampaikan YN, seorang PPPK paruh waktu yang bekerja sebagai tenaga kependidikan atau operator di wilayah Kokap. Ia berharap kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tidak hanya menyasar kelompok tertentu.
Menurutnya, banyak tenaga PPPK paruh waktu telah mengabdikan diri selama belasan hingga bahkan puluhan tahun sebelum memperoleh status ASN.
“Apalagi, PPPK paruh waktu rata-rata memiliki masa pengabdian belasan bahkan puluhan tahun, dan itu menjadi bukti bahwa PPPK paruh waktu punya loyalitas, integritas, dan dedikasi yang patut mendapat penghargaan dan pengakuan oleh negara,” kata YN.
Ia menilai, persoalan kesejahteraan menjadi salah satu hal yang paling mendesak untuk dibenahi. Sebab, beban pekerjaan yang dijalankan PPPK paruh waktu selama ini dinilai tidak jauh berbeda dengan PPPK penuh waktu maupun PNS, sementara pendapatan yang diterima jauh lebih rendah.
YN berharap perubahan status nantinya benar-benar membawa dampak nyata terhadap kehidupan para pegawai, bukan sekadar perubahan administratif.
“Selain itu, tidak ada lagi perlakuan yang sifatnya diskriminatif terhadap sesama anak bangsa,” jelasnya.
Di sisi lain, persoalan PPPK paruh waktu ternyata juga menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah.
Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, Nur Hadiyanto, menyambut positif rencana pemerintah pusat mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Menurut dia, kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan tenaga pendidik dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam regulasi mengenai Aparatur Sipil Negara.
Selama ini, kata Nur Hadi, pemerintah daerah masih menghadapi berbagai persoalan dalam pengelolaan PPPK paruh waktu. Mulai dari skema anggaran, persoalan administrasi, kesejahteraan, hingga belum kuatnya kepastian mengenai perlindungan status mereka.
Dari sisi pembiayaan, operasional PPPK paruh waktu tidak masuk dalam pos belanja pegawai. Kondisi itu, menurutnya, berpotensi menimbulkan persoalan dalam mekanisme pencairan anggaran, termasuk keterlambatan melalui skema uang persediaan maupun ganti uang.
Persoalan lainnya adalah tingkat penghasilan yang diterima para PPPK paruh waktu masih relatif rendah dan belum mencapai standar upah minimum.
Padahal, dalam praktiknya, beban pekerjaan yang dijalankan tidak selalu jauh berbeda dengan ASN lainnya.
“Secara administrasi, status paruh waktu menimbulkan kerancuan dalam penugasan, terutama terkait hak cuti, jam mengajar, dan akses tunjangan,” ujar Nur Hadi.
Kerancuan tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa persoalan PPPK paruh waktu bukan hanya berkaitan dengan nominal gaji, tetapi juga menyangkut kepastian mengenai posisi, hak, kewajiban, dan masa depan mereka dalam sistem ASN.
Di Kulon Progo, saat ini terdapat sekitar 120 guru PPPK paruh waktu yang tersebar di berbagai satuan pendidikan dasar. Rata-rata penghasilan yang diterima berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan.
Besaran tersebut bergantung pada alokasi anggaran di sekolah serta jumlah jam mengajar yang dijalankan.
“Angka itu jelas masih di bawah standar penghasilan layak, sehingga kebijakan pusat untuk mengangkat PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu akan sangat membantu daerah,” jelasnya.
Nur Hadi menilai, jika kebijakan pengangkatan tersebut benar-benar direalisasikan dan pendanaan gaji menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, daerah akan memperoleh ruang fiskal yang lebih longgar.
Namun, yang jauh lebih penting, menurutnya, kebijakan itu dapat mengakhiri ketidakpastian yang selama ini dialami para PPPK paruh waktu.
Bagi para guru yang telah bertahun-tahun mengabdi, rencana pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu kini menjadi harapan baru. Sebab, di balik status “paruh waktu” yang selama ini melekat, tersimpan persoalan yang tidak separuh-separuh: beban kerja, tuntutan profesionalitas, kebutuhan hidup, dan harapan untuk akhirnya memperoleh kepastian dari negara. [*]
