JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kekurangan dokter spesialis di berbagai daerah membuat pemerintah membuka opsi mendatangkan dokter asing. Namun, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berubah menjadi jalan pintas yang justru membuat pembangunan tenaga kesehatan dalam negeri terabaikan.
Ketua Bidang Humas Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr Cashtry Meher mengatakan dokter dari luar negeri memang dapat dipertimbangkan untuk mengisi kekosongan pada bidang dan wilayah tertentu. Tetapi kehadiran mereka harus ditempatkan sebagai bagian dari penguatan sistem kesehatan nasional, bukan menggantikan proses membangun tenaga medis Indonesia.
“Dokter asing sebaiknya ditempatkan sebagai bagian dari strategi penguatan sistem kesehatan Indonesia, bukan sebagai pengganti pembangunan sumber daya manusia kesehatan nasional,” ujar dr Cashtry saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (15/8/2026).
Menurut dia, pemerintah perlu memiliki parameter yang jelas sebelum membuka pintu bagi dokter asing. Kebijakan tersebut harus didasarkan pada kebutuhan nyata, dilakukan secara selektif, serta memastikan dokter yang datang memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan.
Dengan pendekatan tersebut, dokter asing dapat diarahkan untuk mengisi kekurangan spesialis yang memang belum dapat dipenuhi tenaga kesehatan nasional, terutama di daerah tertentu.
“Kalau memang ada kekurangan dokter spesialis tertentu, terutama di wilayah tertentu, kehadiran dokter asing dapat dipertimbangkan secara selektif, terukur, berbasis kebutuhan, dan dengan standar kompetensi yang jelas,” katanya.
Namun, bagi IDI, persoalannya tidak berhenti pada jumlah dokter yang didatangkan. Ada manfaat jangka panjang yang harus ditinggalkan setelah dokter asing tersebut selesai menjalankan tugasnya di Indonesia.
IDI meminta agar setiap dokter asing yang bekerja di Indonesia sekaligus memiliki fungsi transfer pengetahuan dan teknologi kepada dokter serta tenaga kesehatan nasional.
“Jangan sampai dokter asing datang, bekerja, kemudian pergi. Sementara persoalan kekurangan dokter di Indonesia masih tetap sama,” ujarnya.
Karena itu, dokter asing idealnya tidak hanya ditempatkan sebagai tenaga pelayanan. Mereka juga harus menjadi bagian dari proses peningkatan kapasitas dokter Indonesia.
“Yang perlu dibangun bukan hanya kemampuan mendatangkan dokter dari luar negeri, tetapi sistem kesehatan yang mampu menjangkau seluruh masyarakat,” kata dr Cashtry.
IDI Soroti Transfer Pengetahuan
IDI mengaku belum melihat adanya alasan untuk mengkhawatirkan kehadiran dokter asing secara khusus. Namun, organisasi profesi tersebut menaruh perhatian pada bagaimana proses kerja bersama antara dokter asing dan dokter Indonesia nantinya berlangsung.
Salah satu aspek yang dinilai penting adalah kesesuaian pengetahuan dan pengalaman medis, terutama ketika dokter asing menangani penyakit yang memiliki karakteristik berbeda antara Indonesia dan negara asal mereka.
Cashtry mencontohkan tuberkulosis (TBC) dan kusta sebagai penyakit yang masih banyak ditemukan di Indonesia.
“Tetapi yang menjadi perhatian, apakah transfer knowledge antara dokter luar dan dokter di Indonesia itu sama,” kata dia.
“Bagaimana mereka bisa berdampingan untuk menyembuhkan dan mendiagnosis penyakit-penyakit TBC dan Kusta misalnya. Karena di sebagian negara penyakit tersebut tidak ada,” ujar dr. Chastry.
Dengan kata lain, kebijakan dokter asing tidak cukup hanya dilihat dari kemampuan mengisi kekurangan jumlah tenaga medis. Pemerintah juga perlu memastikan mereka mampu beradaptasi dengan karakteristik penyakit dan kebutuhan kesehatan masyarakat Indonesia.
Kekurangan Dokter Masih Besar
Wacana mendatangkan dokter asing disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 pada Jumat (14/8/2026).
Prabowo menyebut kebutuhan dokter spesialis di Indonesia masih sangat besar dan tersebar di berbagai daerah.
Berdasarkan data yang disampaikan Presiden, sebanyak 481 kabupaten/kota masih membutuhkan tambahan 55.712 dokter spesialis. Kebutuhan dokter gigi juga masih mencapai 127.580 orang di 505 kabupaten/kota.
Sementara itu, sebanyak 474 kabupaten/kota disebut masih kekurangan 84.781 dokter umum.
Pemerintah sebenarnya telah membuka sejumlah jalur untuk mempercepat penambahan tenaga medis. Sebanyak sembilan fakultas kedokteran baru telah dibuka, disertai 170 program pendidikan dokter spesialis dan subspesialis yang diselenggarakan melalui perguruan tinggi maupun berbasis rumah sakit.
Masalahnya, hasil dari kebijakan tersebut tidak bisa diperoleh secara instan. Para calon dokter yang kini masih menjalani pendidikan membutuhkan waktu sebelum dapat ditempatkan untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan.
Prabowo bahkan memperkirakan, jika pemerintah hanya menunggu proses pendidikan dokter dalam negeri, kebutuhan tersebut baru dapat dipenuhi setelah beberapa periode pemerintahan.
Kondisi itulah yang kemudian mendorong pemerintah mempertimbangkan opsi mendatangkan dokter dari luar negeri untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga medis.
Bagi IDI, pilihan tersebut dapat menjadi solusi sementara untuk titik-titik yang benar-benar mengalami kekurangan. Namun, solusi cepat tersebut tetap harus berjalan beriringan dengan agenda yang lebih mendasar, yakni membangun sistem pendidikan, distribusi, dan pengembangan tenaga kesehatan nasional agar persoalan kekurangan dokter tidak terus berulang. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
