Site icon JOGLOSEMAR NEWS

KY Kantongi 11 Nama Calon Hakim Agung, Kini Bola di Tangan DPR

Ilustrasi | freepik

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Komisi Yudisial (KY) telah menuntaskan tahapan seleksi untuk mencari calon pengisi sejumlah posisi strategis di Mahkamah Agung (MA). Sebanyak 11 nama calon hakim agung kini siap diajukan ke DPR untuk menjalani tahapan berikutnya.

Selain calon hakim agung, KY juga menetapkan dua calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dan satu calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor).

Dengan selesainya proses di KY, penentuan terhadap para kandidat tersebut selanjutnya bergeser ke DPR. Para nama yang dinyatakan lolos akan dimintakan persetujuan sebelum nantinya ditetapkan sebagai hakim agung maupun hakim ad hoc di MA.

Wakil Ketua KY Desmihardi mengatakan, penetapan nama-nama tersebut dilakukan melalui rapat pleno yang digelar pada Jumat sore di Gedung KY, Jakarta Pusat.

“Penetapan kelulusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno KY, Jumat sore di Gedung KY, Jakarta Pusat,” kata Desmihardi dalam keterangan resminya yang diterima Tempo, Sabtu (8/8/2026).

Sebelas calon hakim agung tersebut berasal dari sejumlah latar belakang, mulai dari pejabat dan hakim di lingkungan MA hingga advokat dan akademisi. Mereka akan mengisi kebutuhan pada beberapa kamar perkara di MA.

Untuk Kamar Pidana, KY menetapkan empat nama, yakni:

Sementara untuk Kamar Perdata, terdapat dua nama yang dinyatakan lolos, yaitu Sobandi, Kepala Badan Urusan Administrasi MA, dan Nurnaningsih, notaris pada Kantor Notaris Dr. Nurnaningsih, S.H., M.Kn.

Untuk Kamar Agama, KY menetapkan Musthofa, Panitera Muda Perdata Agama MA, serta Mamat Ruhimat, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bandung.

Adapun untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak, terdapat tiga kandidat, yakni Maftuh Effendi, Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Panitera Muda Perkara TUN MA; L.Y. Hari Sih Advianto, Hakim Pengadilan Pajak; serta Yeheskiel Minggus T., dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Selain 11 calon hakim agung tersebut, KY juga menetapkan dua kandidat untuk posisi hakim ad hoc HAM di MA. Keduanya adalah Edwin Partogi Pasaribu, advokat pada UHP Law Firm, dan Roki Panjaitan, purnabakti Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.

Sedangkan untuk posisi hakim ad hoc Tipikor di MA, KY menetapkan satu nama, yakni Sudiyo, hakim pada Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Seluruh nama tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada DPR RI untuk menjalani proses persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, proses seleksi yang telah dilakukan KY kini memasuki fase berikutnya. DPR akan menjadi lembaga yang menentukan apakah para kandidat tersebut memperoleh persetujuan untuk kemudian melanjutkan proses pengisian posisi hakim di MA. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Exit mobile version