Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Munas VIII FSP PPMI SPSI di Solo, Desak Pemerintah Selesaikan Berbagai Regulasi

Musyawarah Nasional (Munas) VIII Federasi Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan, dan Media Informasi (FSP PPMI SPSI) resmi digelar di Kota Solo, tepatnya di Hotel FIM by Zigna, Sabtu, (01/08/2026). Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Musyawarah Nasional (Munas) VIII Federasi Serikat Pekerja Percetakan, Penerbitan, dan Media Informasi (FSP PPMI SPSI) resmi digelar di Kota Solo, tepatnya di Hotel FIM by Zigna, Sabtu, (01/08/2026).

Forum tertinggi organisasi pekerja tersebut dihadiri Menteri Ketenagakerjaan , Wali Kota Surakarta , Ketua Umum FSP PPMI SPSI Arnold Sihite, serta ratusan peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Ketua Umum FSP PPMI SPSI Arnold Sihite mengatakan dipilihnya Solo sebagai lokasi penyelenggaraan Munas bukan tanpa alasan.

Selain memiliki kedekatan emosional dengan kota tersebut, Solo dinilai memiliki infrastruktur yang memadai untuk menggelar kegiatan berskala nasional.

“Kami ingin kegiatan-kegiatan besar organisasi pekerja semakin sering digelar di Solo. Hotel akan terisi, UMKM bergerak, sektor jasa hidup, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Arnold menegaskan FSP PPMI SPSI mendukung berbagai program pemerintah, khususnya program pemagangan nasional yang saat ini menargetkan 150 ribu peserta.

Menurutnya, jumlah tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu menjawab tantangan tingginya angka pencari kerja setiap tahun.

“Kami berharap program pemagangan bisa terus diperluas bahkan mencapai satu juta peserta. Lulusan SMA, SMK hingga perguruan tinggi membutuhkan kesempatan kerja yang lebih besar sehingga harus didorong bersama antara pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja,” katanya.

Selain itu, FSP PPMI SPSI juga mendesak pemerintah segera menyelesaikan berbagai regulasi yang dinilai penting bagi dunia ketenagakerjaan.

Salah satunya penyelesaian aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja sebelum tenggat waktu yang ditentukan agar tercipta kepastian hukum bagi investor maupun pelaku usaha.

Arnold menilai kepastian regulasi menjadi faktor penting dalam menarik investasi yang pada akhirnya akan membuka lebih banyak lapangan pekerjaan.

“Kalau investasinya masuk, penyerapan tenaga kerja juga semakin luas. Itu yang kita harapkan bersama,” ujarnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga mendorong percepatan penerbitan sejumlah peraturan pemerintah yang berkaitan dengan perlindungan pekerja, termasuk regulasi yang menyangkut pekerja rentan.

Ia juga meminta pemerintah menjaga likuiditas dana BPJS Ketenagakerjaan karena dana tersebut merupakan hak para pekerja yang harus dikelola secara aman.

Usulan lainnya adalah perubahan mekanisme pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) agar dapat dilakukan sebelum Hari Raya sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Menurut Arnold, kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

FSP PPMI SPSI juga mengusulkan evaluasi mekanisme penetapan upah minimum. Arnold menilai perlu ada kajian agar kenaikan upah tidak selalu menjadi polemik tahunan yang berujung aksi demonstrasi.

“Kami telah menyiapkan buku berisi rekomendasi hasil pembahasan organisasi yang nantinya akan kami serahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan seluruh organisasi pekerja.

Menurutnya, berbagai rekomendasi yang dihasilkan Munas akan menjadi masukan penting bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan.

“Kami siap mendengarkan dan menindaklanjuti berbagai aspirasi dari teman-teman serikat pekerja. Yang dibutuhkan saat ini adalah kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk membangun dunia ketenagakerjaan yang semakin baik,” ujarnya.

Yassierli kemudian memaparkan sejumlah capaian pemerintah selama dua tahun terakhir di bidang ketenagakerjaan. Salah satunya adalah kenaikan upah minimum yang pada awal pemerintahan Presiden Prabowo mencapai rata-rata 6,5 persen, lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah juga memperkuat manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Melalui kebijakan baru, pekerja yang mengalami PHK dapat memperoleh manfaat sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, disertai akses pelatihan dan layanan penempatan kerja.

Selain itu, pemerintah berhasil menyelesaikan pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang selama lebih dari dua dekade belum berhasil disahkan. Pemerintah juga membentuk Kementerian Perlindungan Pekerja Migran sebagai bentuk penguatan perlindungan bagi pekerja Indonesia di luar negeri.

Yassierli juga menyinggung kebijakan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online yang berhasil direalisasikan melalui komunikasi intensif dengan perusahaan aplikator. Menurutnya, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperhatikan pekerja di sektor ekonomi digital.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen bagi pekerja bukan penerima upah hingga 2027 guna memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja mandiri.

Di bidang peningkatan kompetensi, pemerintah menambah anggaran pelatihan vokasi sebesar Rp1,6 triliun. Anggaran tersebut ditargetkan menjangkau sekitar 270 ribu peserta, termasuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yassierli menambahkan, program pemagangan nasional juga terus diperluas. Tahun ini pemerintah menargetkan 150 ribu peserta mengikuti program tersebut sebagai upaya mengurangi kesenjangan kompetensi lulusan dengan kebutuhan dunia industri.

“Melalui program magang, lulusan mendapatkan pengalaman kerja sebelum benar-benar masuk ke dunia kerja sehingga kompetensinya semakin sesuai dengan kebutuhan industri,” tandasnya.

Dilain pihak, Wali Kota Surakarta Respati Ardianto menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Kota Solo sebagai tuan rumah Munas VIII FSP PPMI SPSI.

Menurutnya, kegiatan berskala nasional memberikan multiplier effect terhadap perekonomian daerah sekaligus memperkenalkan Kota Solo sebagai kota yang ramah bagi penyelenggaraan berbagai agenda nasional.

“Atas nama Pemerintah Kota Surakarta dan seluruh warga Solo kami mengucapkan selamat datang. Kami berharap kegiatan organisasi nasional semakin sering digelar di Kota Solo,” katanya.

Respati menjelaskan Pemkot Surakarta saat ini terus memperkuat perlindungan bagi pekerja, termasuk pekerja rentan.

Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah kota memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada juru parkir, petugas kebersihan, petugas persampahan hingga kelompok pekerja informal lainnya.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang selama ini bekerja di sektor informal.

Selain itu, sektor ketenagakerjaan juga menjadi salah satu prioritas utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Surakarta. Hal itu dilakukan sebagai persiapan menghadapi bonus demografi pada 2030.

“Kami khawatir apabila bonus demografi tidak diimbangi dengan kesiapan lapangan kerja dan peningkatan kompetensi tenaga kerja, justru akan menjadi persoalan. Karena itu Disnaker menjadi salah satu prioritas pembangunan di Kota Solo,” tegasnya.

Exit mobile version