Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Nikah Siri Bukan Berarti Aman! Terungkap ini Celah Masalah Hukum yang Bisa Menjerat Pelakunya

Pernikahan

Ilustrasi pernikahan. AI generated

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Praktik nikah siri masih menjadi perbincangan di tengah masyarakat, terutama setelah muncul berbagai konten di media sosial yang menawarkan akad nikah tanpa pencatatan resmi dengan iming-iming surat atau sertifikat sebagai bukti pernikahan.

Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur. Pernikahan yang tidak dicatatkan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) dapat menimbulkan persoalan hukum dan administrasi, terutama ketika muncul sengketa mengenai pasangan, anak, harta, nafkah, waris hingga perwalian.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi mengatakan keberadaan surat atau sertifikat dari penyelenggara akad tidak membuat perkawinan siri memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pernikahan yang tercatat secara resmi.

“Keberadaan surat atau sertifikat dari pihak penyelenggara akad tidak menjadikan perkawinan siri memiliki kedudukan hukum yang sama dengan perkawinan yang dicatatkan melalui KUA. Bahkan, persoalan utama perkawinan siri justru terletak pada tidak adanya pencatatan dan pengawasan resmi yang berfungsi memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi para pihak,” tegas Ahmad Zayadi di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa pencatatan perkawinan bukan sekadar urusan administrasi. Pencatatan menjadi instrumen untuk memastikan peristiwa perkawinan dapat dibuktikan sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada suami, istri dan anak.

“Jadi, yang perlu diluruskan bukan sekadar soal apakah nikah siri memiliki surat atau sertifikat, tetapi apakah surat tersebut mampu memberikan perlindungan hukum terhadap suami, istri, dan anak. Surat atau sertifikat internal tersebut tidak dapat menggantikan buku nikah resmi negara,” lanjutnya.

Dalam praktiknya, perkawinan siri atau perkawinan bawah tangan merujuk pada pernikahan yang tidak dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Di masyarakat, istilah tersebut kerap digunakan untuk pernikahan yang dianggap telah memenuhi rukun dan syarat agama, tetapi tidak melalui pencatatan resmi.

Masalah muncul ketika pernikahan tersebut membutuhkan pembuktian secara hukum. Tanpa dokumen perkawinan resmi, pihak yang mengalami persoalan dapat menghadapi kesulitan ketika memperjuangkan hak nafkah, harta bersama, warisan, perwalian, administrasi kependudukan maupun perlindungan hukum lainnya.

Ahmad Zayadi menjelaskan, kewajiban pencatatan perkawinan memiliki dasar hukum yang panjang. Ketentuan tersebut antara lain berakar pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk yang kemudian diberlakukan lebih luas melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954.

Pengaturan tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 ayat (2) mengatur bahwa setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan demikian, pencatatan bukan sekadar urusan administratif yang boleh diabaikan, melainkan instrumen negara untuk memberikan kepastian, pembuktian, dan perlindungan hukum,” paparnya.

Persoalan lain muncul ketika praktik nikah siri digunakan untuk menghindari proses pemeriksaan sebelum pernikahan. Padahal, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan identitas calon pengantin, usia, status perkawinan, wali, saksi, persetujuan serta kemungkinan adanya halangan perkawinan.

Kompilasi Hukum Islam juga mengatur pencatatan perkawinan. Pasal 5 KHI menyebutkan bahwa untuk menjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat. Sementara Pasal 6 mengatur bahwa perkawinan dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.

“Karena itu, jasa nikah siri yang menawarkan akad tanpa pemeriksaan dan tanpa pencatatan pada dasarnya menghilangkan mekanisme verifikasi yang dirancang untuk melindungi para pihak,” sebut Zayadi.

Regulasi pencatatan pernikahan juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024. Prosesnya mencakup pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan nikah, pelaksanaan akad hingga pencatatan nikah.

Dengan demikian, proses resmi pernikahan tidak berhenti pada pelaksanaan akad. Ada tahapan pemeriksaan yang bertujuan memastikan pernikahan berlangsung sesuai ketentuan.

Kemenag juga mengingatkan risiko menjadi lebih serius apabila praktik nikah siri digunakan untuk menghindari batas usia perkawinan, menyembunyikan status perkawinan, menghindari prosedur poligami atau memanipulasi identitas.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas UU Perkawinan menetapkan batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan.

Perkawinan siri dapat menjadi problem serius apabila digunakan untuk menghindari pemeriksaan usia, mencegah perkawinan anak, menyembunyikan status perkawinan, atau menghindari prosedur poligami,” sebutnya.

Namun, ada satu hal yang juga perlu diluruskan. Menurut Zayadi, perkawinan yang tidak tercatat tidak otomatis menjadi tindak pidana hanya karena tidak dicatatkan. Aspek pidana baru dapat muncul apabila terdapat perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan hukum yang berlaku.

Potensi persoalan hukum dapat muncul apabila praktik tersebut disertai:

✓ Pemalsuan identitas atau dokumen.

✓ Penipuan dengan menyembunyikan status perkawinan.

✓ Pemaksaan, ancaman, kekerasan atau eksploitasi.

✓ Perkawinan yang melibatkan anak atau pihak yang tidak memenuhi persyaratan hukum.

✓ Perkawinan atau hidup bersama ketika seseorang masih terikat perkawinan lain, apabila memenuhi unsur pidana yang berlaku.

✓ Fasilitasi atau bantuan terhadap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana tertentu.

✓ Perbuatan lain yang memenuhi unsur delik kesusilaan atau tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum.

“Perlu ditegaskan bahwa perkawinan siri berada dalam wilayah risiko hukum dan dapat beririsan dengan tindak pidana apabila praktiknya digunakan untuk menghindari status perkawinan, memfasilitasi hubungan terlarang, melakukan pemalsuan, penipuan, pemaksaan, eksploitasi, atau merugikan pihak lain,” tandasnya.

Karena itu, masyarakat diminta tidak melihat nikah siri hanya dari ada atau tidaknya akad serta surat dari pihak tertentu. Yang jauh lebih penting adalah memastikan pernikahan tercatat secara resmi sehingga hak dan kedudukan suami, istri maupun anak memiliki dasar pembuktian yang jelas.

Bagi masyarakat yang hendak menikah, pencatatan melalui KUA menjadi bagian penting untuk memastikan pernikahan tidak hanya berlangsung secara sah menurut ketentuan agama, tetapi juga memiliki kepastian dan perlindungan dalam sistem hukum negara. Aris Arianto

Exit mobile version