Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Numpang Menginap, Pria Asal Garut Ini Malah Gondol Honda PCX Milik Warga Bantul

Ilustrasi pencurian sepeda motor | Istimewa

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Niat menumpang menginap di sebuah kontrakan di Banguntapan, Bantul, justru berakhir menjadi petaka bagi pemilik rumah. Seorang pria asal Garut, Jawa Barat, diduga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membawa kabur sepeda motor Honda PCX milik seorang petani.

Pelaku berinisial DH (59) itu akhirnya ditangkap polisi setelah sekitar empat bulan masuk dalam pengejaran. Ia dibekuk di kampung halamannya di Kabupaten Garut bersama sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian.

Kasus tersebut bermula pada Sabtu (18/4/2026), ketika korban menyadari Honda PCX miliknya telah raib dari rumah kontrakan di kawasan Ngelo, Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan.

Motor Honda PCX warna silver keluaran 2025 itu sebelumnya berada di dalam rumah. Sementara kunci kendaraan hanya digantung pada dinding.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan korban baru mengetahui kendaraannya hilang setelah mendapat informasi dari saksi.

“Korban mengetahui sepeda motornya hilang setelah diberitahu saksi. Saat diparkir, kunci kendaraan ditaruh dengan cara digantung pada dinding rumah kontrakan,” ujar Rita, Rabu (12/8/2026).

Petunjuk penting kemudian diperoleh dari keterangan ibu kos. Sebelum motor menghilang, seorang pria diketahui sempat menginap di tempat tersebut.

“Pelapor mendapat konfirmasi dari ibu kos bahwa motornya dibawa oleh lelaki yang malam sebelumnya menumpang menginap di sana,” jelasnya.

Selain sepeda motor, pelaku juga membawa kunci kontak dan STNK yang berada di dalam jok kendaraan.

Kehilangan tersebut membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp34,35 juta. Laporan kemudian dibuat di Polsek Banguntapan untuk ditindaklanjuti.

Empat Bulan Diburu

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi. Dari informasi yang dikumpulkan, petugas berhasil mengidentifikasi sosok yang diduga membawa kabur kendaraan tersebut.

Pengejaran berlangsung selama beberapa bulan hingga keberadaan DH akhirnya terdeteksi di Kabupaten Garut.

Unit Reskrim Polsek Banguntapan menangkap tersangka di wilayah Sukagalih, Tarogong Kidul, Garut, pada Selasa (11/8/2026).

Menurut Rita, hasil pemeriksaan awal menunjukkan DH mengakui perbuatannya.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya yang membawa kabur Honda PCX milik korban. Usai ditangkap, tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Banguntapan guna menjalani proses hukum,” kata Rita.

Polisi turut mengamankan Honda PCX milik korban sebagai barang bukti. Selain itu, petugas menyita kunci kontak dan STNK kendaraan.

Polisi juga mengamankan surat keterangan dari perusahaan leasing yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut masih dalam status kredit dan BPKB masih menjadi jaminan.

Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

“Atas perbuatan itu, pelaku disangkakan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tandas Rita. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Exit mobile version