JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Wacana Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada petinggi BUMN yang mengakui kesalahan dinilai berpotensi mengirimkan pesan keliru dalam perang melawan korupsi. Alih-alih menjadi jalan pembenahan perusahaan negara, kebijakan tersebut dikhawatirkan justru membuat korupsi seolah memiliki jalan keluar: mengaku, mengembalikan uang, lalu mendapat pengampunan.
Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai pemberantasan korupsi tidak bisa disederhanakan hanya menjadi persoalan mengembalikan kerugian negara.
“Mari kita ingatkan bahwa pemberantasan korupsi itu bukan hanya soal mengembalikan uang negara, tapi memberikan efek jera untuk mendukung pencegahan dan memberikan keadilan kepada warga,” kata Bivitri di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 14 Agustus 2026.
Menurut Bivitri, gagasan tersebut menjadi problematis apabila pengembalian uang dianggap dapat menggugurkan konsekuensi pidana atas tindak korupsi. Sebab, kerugian negara bukan satu-satunya dampak yang ditimbulkan korupsi.
Ada persoalan hilangnya kepercayaan publik, rusaknya tata kelola pemerintahan dan perusahaan negara, hingga tidak adanya efek jera bagi pelaku maupun orang lain yang berpotensi melakukan perbuatan serupa.
Bivitri bahkan menyebut wacana amnesti tersebut cukup mengerikan. Ia khawatir kebijakan itu justru menciptakan persepsi bahwa uang negara dapat dicuri terlebih dahulu dan persoalannya kemudian diselesaikan dengan mengembalikan sebagian hasil kejahatan.
“Mereka bisa saja hanya mengembalikan sebagian uang korupsi untuk mendapat pengampunan, sementara sebagian lain uang hasil curian itu tetap mereka nikmati,” kata Bivitri.
Wacana tersebut sebelumnya disampaikan Prabowo dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD, Jumat, 14 Agustus 2026.
Prabowo membuka kemungkinan memberikan amnesti kepada petinggi BUMN yang mengakui kesalahan mereka. Gagasan itu disampaikan bersamaan dengan rencana membentuk pengadilan ad hoc untuk membongkar dugaan pelanggaran hukum di lingkungan perusahaan negara.
Pengusutan tersebut, menurut Prabowo, dapat diarahkan kepada jajaran direksi BUMN yang pernah menjabat dalam kurun waktu hingga 30 tahun terakhir, baik mereka yang masih menduduki jabatan maupun yang sudah tidak lagi berada di perusahaan negara.
Dalam pidatonya, Prabowo menekankan bahwa BUMN merupakan aset milik seluruh rakyat Indonesia sehingga tidak semestinya dikuasai atau dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.
“BUMN tidak boleh milik direksi. Bukan milik komisaris. Bukan pula sumber dana bagi penguasa,” ucapnya dalam pidato.
Prabowo juga menyoroti kinerja sejumlah perusahaan negara yang dinilainya tidak produktif. Ia bahkan menyebut terdapat BUMN yang memberikan laporan keuntungan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“BUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya. Tidak bertanggung jawab kepada bangsa dan negara,” tuturnya.
Sebagai bagian dari pembenahan tersebut, Prabowo mengatakan pemerintah telah memangkas jumlah perusahaan negara dari sebelumnya 1.074 menjadi sekitar 300 hingga 400 BUMN.
Namun, pembenahan struktur tersebut juga dibarengi dengan gagasan untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang terjadi pada masa lalu. Prabowo menyebut pengadilan khusus dapat menjadi instrumen untuk mengusut para pengurus BUMN dalam rentang tiga dekade terakhir.
“Mungkin harus kita bentuk suatu pengadilan ad hoc khusus untuk bisa kita usut pengurus-pengurus direksi 30 tahun ke belakang mungkin,” ucap dia kepada para legislator.
Di titik inilah, menurut kritik Bivitri, persoalan pemberantasan korupsi perlu dijaga agar tidak bergeser menjadi sekadar mekanisme pengembalian uang. Sebab jika amnesti diberikan dengan syarat yang terlalu longgar, kebijakan tersebut berisiko mengaburkan pertanggungjawaban hukum dan melemahkan pesan bahwa korupsi tetap memiliki konsekuensi serius. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
