Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Penganugerahan Gelar Adat kepada Jokowi Picu Penolakan, Projo Angkat Bicara

Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan keterangan kepada awak media usai menerima kunjungan di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Rabu (29/7/2026) | Foto: Ando

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penganugerahan gelar adat kepada mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang semula dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan, justru memunculkan gelombang polemik.

Di satu sisi, delapan raja di Pulau Timor menilai Jokowi layak menerima gelar Sesepuh Raja-Raja Timor sebagai apresiasi atas kontribusinya terhadap pembangunan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun di sisi lain, sejumlah organisasi kemasyarakatan dan mahasiswa mempertanyakan legitimasi proses pemberian gelar tersebut hingga menudingnya sarat kepentingan politik.

Menanggapi kontroversi yang terus berkembang, organisasi relawan Pro Jokowi (Projo) meminta seluruh pihak tidak membawa persoalan adat ke dalam arena politik nasional. Projo menilai perbedaan pandangan mengenai keabsahan sebuah gelar adat semestinya diselesaikan melalui mekanisme adat yang berlaku, bukan dijadikan bahan polarisasi.

Sekretaris Jenderal Projo, Freddy Alex Damanik, menegaskan organisasinya menghormati seluruh tradisi dan kearifan lokal yang hidup di berbagai daerah di Indonesia. Menurutnya, setiap komunitas adat memiliki tata cara, kewenangan, dan mekanisme sendiri yang harus dihormati.

“Apabila memang terdapat perbedaan pandangan di internal masyarakat adat terkait suatu penganugerahan atau penobatan, maka hal tersebut sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme adat dan dialog di antara para pemangku adat. Kami tidak pada posisi untuk mengintervensi ataupun menilai keabsahan proses adat tersebut,” kata Freddy saat dihubungi, Selasa (4/8/2026).

Ia juga mengingatkan agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi isu politik yang justru memperuncing perbedaan di tengah masyarakat.

“Kami juga mengimbau agar persoalan ini tidak langsung ditarik menjadi isu politik nasional. Jangan sampai penghormatan terhadap budaya dan adat justru dimanfaatkan untuk membangun polarisasi atau menyerang tokoh tertentu,” ujarnya.

Freddy menilai, selama menjabat sebagai Presiden, Jokowi telah memberikan perhatian terhadap pembangunan di wilayah NTT maupun kawasan Indonesia timur. Karena itu, apabila ada komunitas adat yang ingin memberikan penghormatan sebagai bentuk apresiasi, menurutnya hal tersebut merupakan hak komunitas yang bersangkutan. Sebaliknya, kelompok yang memiliki pandangan berbeda juga berhak menyampaikan pendapat sepanjang dilakukan secara santun dan tidak memecah persatuan.

Terkait tudingan adanya kepentingan politik di balik penganugerahan gelar tersebut, Freddy menegaskan setiap tuduhan harus didasarkan pada fakta, bukan sekadar asumsi.

“Jangan sampai setiap bentuk penghormatan kepada seorang tokoh nasional otomatis dianggap sebagai manuver politik. Indonesia adalah negara demokrasi; masyarakat memiliki kebebasan memberikan apresiasi maupun menyampaikan pendapat. Yang harus dijaga adalah agar semua pihak menghormati hukum, adat, dan tidak memecah belah persatuan bangsa,” katanya.

Sebelumnya, Jokowi menerima gelar Sesepuh Raja-Raja Timor dalam prosesi adat yang digelar di Kota Kupang, Sabtu (1/8/2026). Penobatan dilakukan oleh delapan raja yang memiliki wilayah kerajaan di Pulau Timor, yakni Kerajaan Amanatun, Amanuban, Mollo, Wewiku-Wehal, Biboki, Bikomi Nilulat, Amfoang, dan Nisnoni.

Raja Amanatun, Jonathan Banunaek, menjelaskan penganugerahan tersebut merupakan bentuk penghormatan atas kepemimpinan Jokowi sekaligus apresiasi terhadap kontribusinya dalam pembangunan NTT.

Namun, prosesi itu memicu penolakan dari sejumlah organisasi. Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Cabang Malaka menilai gelar yang merepresentasikan identitas masyarakat Timor tidak semestinya diberikan tanpa melalui mekanisme adat yang melibatkan para pemangku kepentingan.

“Kami menghormati setiap tokoh yang datang ke NTT. Tetapi, penghormatan terhadap seorang tokoh tidak harus diwujudkan dengan memberikan gelar yang merepresentasikan identitas seluruh masyarakat Timor. Jangan sampai budaya dan simbol adat justru digunakan untuk kepentingan politik maupun pencitraan,” ujar Presidium Pendidikan dan Kaderisasi PMKRI Cabang Malaka, Marselino Meol.

Senada dengan itu, Ikatan Mahasiswa Dawan “R” Kefamenanu juga menyatakan keberatan. Ketua Umum IMADAR, Marlianus Jeriyanto Manek, menilai simbol adat memiliki nilai historis dan filosofis yang tidak boleh dipisahkan dari mekanisme hukum adat.

“Kami menghormati setiap tokoh bangsa atas pengabdiannya kepada negara. Namun, penghormatan tersebut harus dibedakan secara tegas dari simbol-simbol adat yang memiliki makna historis, filosofis, dan kultural bagi masyarakat Timor,” katanya.

“Martabat adat tidak boleh kehilangan maknanya karena dikaitkan dengan kepentingan politik apa pun,” lanjutnya.

Penolakan juga datang dari Cipayung Plus Kota Kupang yang terdiri atas sejumlah organisasi mahasiswa. Kelompok tersebut berpandangan bahwa gelar adat merupakan simbol kehormatan yang hanya dapat diberikan melalui mekanisme adat yang sah dan memperoleh legitimasi para pemangku adat. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga persatuan serta menghormati kewibawaan lembaga adat dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan budaya masyarakat Timor. [*] Disarikan dari sumber berita media daring

 

Exit mobile version