Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Pencabutan Gugatan di PN Solo, Kuasa Hukum Jokowi Menolak

Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, YB Irpan, memberikan keterangan kepada awak media usai persidangan gugatan terkait ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (27/8/2026) | Foto: Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dinamika gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo memasuki babak baru. Penggugat, Sigit Pratomo, mengajukan permohonan pencabutan gugatan, namun langkah tersebut justru ditolak oleh pihak Jokowi selaku tergugat.

Sigit Pratomo, yang berprofesi sebagai advokat dan merupakan alumnus Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), sebelumnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terkait ketidakhadiran Jokowi dalam persidangan perkara ijazah.

Permohonan pencabutan gugatan itu menjadi salah satu agenda dalam persidangan yang digelar di PN Solo, Kamis (27/8/2026). Dalam sidang tersebut, pihak tergugat dan turut tergugat menyampaikan tanggapan atas permohonan pencabutan yang diajukan penggugat.

Kuasa hukum Sigit Pratomo, Deka Ajeng, mengatakan pencabutan gugatan dilakukan karena komposisi perkara telah berubah sejak gugatan pertama kali diajukan.

Menurut dia, pada awalnya pihak penggugat mendudukkan Polda Metro Jaya sebagai turut tergugat karena masih menguasai barang bukti berupa ijazah. Namun, dalam perjalanan proses hukum, penguasaan barang bukti tersebut telah beralih kepada pihak penuntut umum.

“Sudah tidak tematik, komposisi perkara sudah bergeser. Kami semula mendudukkan Polda Metro sebagai turut tergugat karena masih menguasai barang bukti ijazah, tapi di perjalanan sudah beralih ke penuntut umum,” ujar Deka Ajeng saat dikonfirmasi.

Karena perubahan tersebut, pihaknya berencana mengajukan gugatan baru dengan konstruksi perkara yang dinilai lebih sesuai dengan kondisi terkini.

“Rencana kami ajukan gugatan baru yang lebih tematik,” tambahnya.

Namun, permohonan pencabutan gugatan tersebut tidak mendapat persetujuan dari pihak Jokowi maupun para turut tergugat.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan pihak tergugat secara tegas menolak permohonan pencabutan gugatan yang sebelumnya telah diajukan pihak penggugat.

Menurut Irpan, perkara tersebut telah berjalan cukup jauh. Pihak tergugat dan turut tergugat telah menyampaikan jawaban, baik berupa eksepsi maupun tanggapan terhadap pokok perkara.

“Berkenaan dengan pencabutan tersebut, kami memberikan satu tanggapan yang pada pokoknya secara tegas menolak,” kata Irpan seusai persidangan.

Ia menjelaskan, proses pemeriksaan perkara bahkan telah memasuki tahapan pembuktian. Majelis Hakim, kata dia, telah memberikan kesempatan kepada penggugat sebanyak dua kali persidangan untuk mengajukan bukti surat.

Karena itu, menurut Irpan, pencabutan gugatan tidak lagi dapat dilakukan secara sepihak oleh penggugat. Setelah pihak lawan memberikan jawaban, pencabutan gugatan harus mendapatkan persetujuan dari pihak tergugat.

“Apabila dalam gugatan tersebut sudah dalam proses tahap jawaban pihak lawan, maka pencabutan hanya bisa dilakukan atas persetujuan pihak tergugat,” ujarnya.

Pihak Jokowi, lanjut Irpan, merasa memiliki kepentingan hukum untuk meminta perkara tersebut tetap dilanjutkan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan dan memberikan kepastian hukum.

“Kami minta kepada Majelis Hakim untuk tetap dilanjutkan proses pemeriksaan pokok perkaranya sampai pada putusan yang memiliki kepastian hukum,” katanya.

Menurut Irpan, langkah tersebut juga dilakukan untuk memulihkan nama baik Jokowi yang dinilai telah disudutkan melalui sejumlah dalil dalam gugatan yang diajukan penggugat.

“Hal ini perlu kami lakukan dengan harapan untuk menetralkan atau merehabilitasi nama baik Pak Jokowi dalam kapasitas sebagai tergugat atas dalil-dalil penggugat yang cenderung menyudutkan Pak Jokowi,” ucapnya.

Selanjutnya, Majelis Hakim PN Solo akan menentukan sikap dengan mempertimbangkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan penggugat serta tanggapan dan keberatan dari pihak Jokowi maupun para turut tergugat. [Ando]

 

Exit mobile version