Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Skandal Perdagangan Emas Ilegal PT Semar Permata Emas Mulia Memasuki Babak Baru, Begini Pnjelasan Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak

Kasus dugaan perdagangan emas ilegal berskala besar yang menyeret jajaran petinggi PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM) kini resmi memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tiga tersangka utama berinisial TW, DW, dan BSW telah lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Kasus dugaan perdagangan emas ilegal berskala besar yang menyeret jajaran petinggi PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM) kini resmi memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara tiga tersangka utama berinisial TW, DW, dan BSW telah lengkap (P-21) dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi penetapan P-21 tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Agung Nomor B-4484/E.3/Eku.1/7/2026 tertanggal 29 Juli 2026.

“JPU menyampaikan kepada penyidik bahwa hasil penyidikan terhadap perkara tersebut telah dinyatakan lengkap,” ujar Ade Safri pada Rabu (5/8/2026).

Sementara itu, berkas dua tersangka lainnya dari pengurus PT Simba Jaya Utama (PT SJU), yakni DHB dan VC, saat ini masih dalam tahap penyempurnaan.

Modus Kejahatan Hulu ke Hilir

Penyidikan membongkar praktik tindak pidana pertambangan ilegal terintegrasi sepanjang kurun 2019 hingga 2025. Para tersangka diduga menampung emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kemudian dialirkan kepada Siman Bahar dan perusahaan afiliasinya untuk diproses melalui PT SJU serta jaringan pabrik pemurnian.

Emas mentah tersebut diolah menjadi batangan dan perhiasan siap edar untuk dilempar ke pasar nasional.

Sita Aset Mewah dan Indikasi TPPU

Dalam proses penyidikan maraton, Bareskrim Polri menggeledah sejumlah lokasi, seperti Toko Mas Semar Nganjuk, kantor PT SPEM, kediaman tersangka, hingga pabrik PT SJU. Sejumlah aset fantastis berhasil disita:

Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan dugaan pencucian uang di mana hasil penjualan emas ilegal dialirkan ke 15 rekening berbeda atas nama Debby Wijaya., Rekening-rekening ini difungsikan untuk menyamarkan asal-usul dana (money laundering) yang kemudian diputar kembali untuk membeli emas dari tambang ilegal secara berulang.

Brigjen Pol. Ade Safri menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan menggerogoti kekayaan negara.,

“Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi segala bentuk praktik pertambangan ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian bagi lingkungan maupun kekayaan negara,” tegas Ade Safri. Huri Yanto

Exit mobile version