SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Aksi nekat komplotan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyamar sebagai petugas kepolisian untuk merampas sepeda motor warga akhirnya berakhir di tangan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen. Dua pelaku berhasil diringkus setelah terungkap melakukan dua aksi curas hanya dalam rentang waktu sekitar satu jam di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Sragen.
Kedua tersangka masing-masing berinisial TFS alias Gabah (21) dan BAJ (24). Modus yang digunakan terbilang berani. Mereka mengendarai mobil Toyota Avanza berwarna hitam, lalu menghentikan para korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian yang sedang menggelar razia. Dengan intimidasi dan kekerasan, korban dipaksa menyerahkan sepeda motor yang kemudian dibawa kabur.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku menjalankan aksinya secara beruntun pada Sabtu (25/7/2026) dini hari.
Aksi pertama terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di depan Kantor Samsat Sragen. Korban, seorang pelajar berusia 16 tahun, kehilangan sepeda motor Yamaha Force setelah diintimidasi oleh pelaku yang menarik kerah bajunya sambil berpura-pura melakukan razia.
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 02.00 WIB, komplotan tersebut kembali beraksi di depan Bank Panin Sragen. Kali ini mereka merampas sepeda motor Honda CRF150 milik seorang warga setelah korban dipaksa menyerahkan kunci kendaraan karena takut terhadap ancaman pelaku.
“Pelaku menggunakan modus mengaku sebagai anggota kepolisian yang sedang melakukan razia. Korban dibuat takut sehingga menyerahkan kendaraannya, kemudian motor dibawa kabur,” ujar AKP Catur Agus Yudho Praseno mewakili Kapolres Sragen.
Kesigapan Tim URC membuahkan hasil setelah serangkaian penyelidikan intensif dilakukan. Berbekal informasi mengenai ciri-ciri kendaraan yang digunakan pelaku, petugas berhasil melacak keberadaan keduanya hingga akhirnya dilakukan penangkapan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan dua aksi curas di depan Kantor Samsat Sragen dan depan Bank Panin Sragen. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor milik korban, mobil Toyota Avanza yang digunakan sebagai sarana kejahatan, uang tunai hasil penjualan, cincin, serta barang bukti lainnya.
Dari hasil penyidikan terungkap, TFS berperan sebagai pengemudi kendaraan, menentukan sasaran, sekaligus menjual hasil kejahatan.
Sementara BAJ merupakan otak aksi, bertindak sebagai eksekutor yang merampas kendaraan korban sebelum membawa hasil curian ke rumah rekannya untuk dijual.
AKP Catur menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti respons cepat Tim URC Polres Sragen dalam menindak setiap laporan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Sragen juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai aparat apabila tidak dapat menunjukkan identitas dan surat tugas resmi.
Warga diminta segera menghubungi kepolisian apabila menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan petugas demi mencegah terulangnya kejahatan serupa. Huri Yanto
