Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Tertangkap di Tulungagung! Pinjam Honda Vario Malah Digadaikan Rp6,5 Juta

Gadai motor

Pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Tulungagung Jawa Timur. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Niat meminjam sepeda motor untuk menunjang aktivitas perjalanan antara Tulungagung dan Purwantoro justru berujung perkara pidana. Sepeda motor Honda Vario milik warga Kecamatan Purwantoro, Wonogiri, ternyata digadaikan tanpa seizin pemilik.

Pelaku berinisial WRC (39) akhirnya ditangkap polisi setelah keberadaannya terlacak di Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

WRC diamankan Satreskrim Polres Wonogiri bersama Unit Reskrim Distrik Purwantoro pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi AD 4328 AVG yang sebelumnya dilaporkan digelapkan.

Kasus ini bermula pada Februari 2026. Saat itu, korban berinisial N (48), warga Kecamatan Purwantoro, meminjamkan sepeda motornya kepada WRC.

Alasan yang disampaikan pelaku ketika meminjam kendaraan tersebut cukup meyakinkan. Sepeda motor disebut akan digunakan sebagai sarana transportasi untuk perjalanan antara Tulungagung dan Purwantoro.

Namun, beberapa pekan kemudian, korban mulai merasa ada yang tidak beres.

Memasuki pertengahan Maret 2026, korban mengetahui kendaraan tersebut sudah tidak digunakan sebagaimana alasan awal peminjaman. Korban kemudian menanyakan keberadaan sepeda motor kepada pelaku.

Jawaban pelaku justru membuka persoalan baru.

“Pelaku kemudian mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik dengan nilai sekitar Rp6,5 juta,” kata Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim, Kamis (20/8/2026).

Peristiwa tersebut diketahui pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah korban di wilayah Desa/Kelurahan Kenteng, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri.

Korban kemudian memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Laporan dibuat di Polsek Purwantoro pada 10 Juli 2026.

Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polres Wonogiri bersama Unit Reskrim Distrik Purwantoro melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku sekaligus mencari sepeda motor yang menjadi objek perkara.

Penyelidikan akhirnya mengarah ke wilayah Sumbergempol, Tulungagung. Polisi bergerak setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan WRC di wilayah tersebut.

Hasilnya, pelaku berhasil diamankan pada Kamis dini hari.

Tak berhenti pada penangkapan pelaku, polisi juga menemukan kembali sepeda motor Honda Vario yang sebelumnya digadaikan. Kendaraan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Sejumlah dokumen turut diamankan dalam perkara tersebut.

✓ Satu unit Honda Vario warna hitam nomor polisi AD 4328 AVG
✓ Dua lembar STNK atas nama korban
✓ Surat pernyataan yang dibuat pelaku tertanggal 22 Juni 2026
✓ Dokumen keterangan dari koperasi terkait BPKB kendaraan

AKP Anom mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja penyelidikan yang dilakukan secara bersama-sama hingga petugas berhasil melacak pelaku sampai ke wilayah Jawa Timur.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara bersama-sama hingga petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku di wilayah Jawa Timur,” jelasnya.

Setelah diamankan di Tulungagung, penanganan perkara selanjutnya dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Wonogiri. Pelaku kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan meminjamkan kendaraan maupun barang berharga, termasuk memastikan kejelasan penggunaan dan keberadaan barang ketika dipinjamkan kepada orang lain.

Polres Wonogiri mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan maupun barang berharga kepada orang lain. Apabila terjadi permasalahan hukum, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkas AKP Anom Prabowo.

Dalam perkara ini, WRC diproses atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV sebesar Rp200 juta.

Kasus Honda Vario AD 4328 AVG ini sekaligus menjadi warning penting masyarakat bahwa meminjam kendaraan bukan berarti bebas memperlakukan kendaraan tersebut seperti milik sendiri. Ketika kendaraan milik orang lain dialihkan atau digadaikan tanpa izin pemilik, persoalannya dapat masuk ke ranah hukum pidana. Aris Arianto

Exit mobile version