JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kalau guru ikut makan Makan Bergizi Gratis (MBG) bersama siswa, apakah itu otomatis membuat makanan lebih aman dan mencegah keracunan?
Pertanyaan tersebut spontan muncul setelah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono meminta guru turut menyantap MBG bersama siswa sebagai bagian dari upaya memperkuat edukasi di sekolah.
Dalam penjelasannya, Sudaryono memang tidak secara langsung menyebut makan bersama guru sebagai cara mencegah makanan terkontaminasi. Ia mengaitkannya dengan pendidikan mengenai kebersihan dan tata tertib saat makan, seperti mencuci tangan, mengantre, hingga menata wadah makan.
“Guru kemudian ikut makan bareng dengan siswanya untuk satu, fungsi edukasi. Tata kramanya, cuci tangannya, ngantrenya, kemudian nyusun omprengnya itu kan bagus,” ucap Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan ketika pemerintah tengah menyoroti sejumlah kasus dugaan gangguan kesehatan setelah konsumsi MBG, termasuk yang terjadi di Papua dan Semarang.
Di tengah situasi tersebut, BGN justru mengungkap persoalan lain yang lebih dekat dengan aspek keamanan pangan. Hasil evaluasi BGN menemukan dugaan adanya dapur penyedia MBG yang memulai proses memasak terlalu dini.
Di Papua, misalnya, terdapat dapur yang disebut mulai memasak sekitar pukul 19.00 atau 19.30 pada malam sebelumnya untuk makanan yang baru dibagikan kepada siswa sekitar pukul 11.00 keesokan harinya.
Di Semarang, pola serupa juga ditemukan. Proses memasak disebut dimulai sekitar pukul 21.00.
“Jadi memang memulai masaknya terlalu cepat, kalau enggak salah pukul 19.00 atau 19.30 di hari sebelumnya untuk diberi makan pada hari berikutnya di pukul 11.00, jadi itu sudah melanggar, termasuk yang di Semarang, Jawa Tengah, juga sama, dia mulai masak jam 21.00.
Ini kan masalah kedisiplinan, nah ini kita lagi cari formula (untuk mengawasi SPPG yang melanggar),” kata Sudaryono.
Dengan demikian, ada dua persoalan berbeda yang sedang dihadapi pemerintah. Sekolah diminta memperkuat edukasi mengenai perilaku makan dan meminta siswa tidak membawa pulang makanan. Sementara penyelenggara dapur diminta disiplin menjalankan prosedur pengolahan makanan.
Sudaryono sebelumnya mengingatkan agar jatah MBG dikonsumsi langsung di sekolah dan tidak dibawa pulang. Alasannya, makanan MBG disiapkan tanpa bahan pengawet sehingga kualitasnya dapat menurun apabila terlalu lama disimpan.
“Selain itu, juga memberikan edukasi barang ini (MBG) jangan kamu bawa pulang. Atau maksud saya ini penting untuk tidak dibawa pulang,” ujar Sudaryono.
BGN juga menerima laporan mengenai siswa yang membawa pulang makanan dan baru menyantapnya beberapa jam kemudian.
“Dan beberapa laporan yang kami terima dan kami masih kami validasi lagi adalah ada anak yang membawa pulang MBG-nya. Jadi, dia harusnya kan disantap misalnya jam 11.00 WIB, dia dibawa pulang dimakan jam 15.00 WIB jam 16.00 WIB, jadi sudah rusak,” ungkap dia.
Dalam beberapa kejadian, makanan yang dibawa pulang itu kemudian dimakan bersama anggota keluarga. Ketika muncul gangguan kesehatan, bukan hanya siswa yang mengonsumsi makanan tersebut yang terdampak.
“Jadi, misalnya dia sudah benar semua dapurnya, kemudian sudah diberikan ke siswanya di waktu yang juga masih sesuai, jam 9 atau 10 pagi, lalu benar, mulai dari selesai masak sampai dimakan, tetapi kemudian dia bungkus, dibawa pulang, dan dikonsumsi bersama keluarga yang lain, sehingga yang keracunan bukan hanya siswanya, melainkan termasuk anggota keluarga yang mengkonsumsi makanan itu. Ini bagian dari PR kami, bagaimana mengedukasi,” ucap Sudaryono.
Namun, persoalan keamanan MBG tidak berhenti pada perilaku siswa. BGN juga masih menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur di dapur penyedia makanan.
Bahkan, Sudaryono mengatakan kemungkinan adanya unsur kesengajaan atau sabotase tidak ditutup apabila hasil investigasi nantinya menemukan indikasi pidana.
“Memang kalau ada ya kita serahkan semua, bukan kemudian kita tutup-tutupi atau kemudian kita bela, karena kalau salah, ngapain dibela. Jadi, cuma kan kita mesti juga ada asas praduga tak bersalah, termasuk, mohon maaf, ada satu kasus keracunan itu karena makanannya dibawa pulang,” kata Sudaryono.
Karena itu, upaya mencegah gangguan kesehatan akibat MBG pada akhirnya tidak hanya bergantung pada apakah siswa makan di sekolah atau apakah guru ikut duduk bersama siswa saat makan. Keamanan makanan juga sangat bergantung pada bagaimana makanan tersebut disiapkan, kapan dimasak, bagaimana distribusinya, dan kapan dikonsumsi.
Di titik inilah peran guru dan kedisiplinan dapur sebenarnya berada pada ranah yang berbeda. Guru dapat membantu memastikan perilaku makan siswa sesuai ketentuan, sedangkan keamanan makanan sejak dari dapur membutuhkan kepatuhan penyedia terhadap prosedur yang telah ditetapkan.
Rangkaian evaluasi tersebut menjadi penting setelah kasus dugaan keracunan MBG kembali terjadi di sejumlah daerah. Di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, Papua, sejumlah siswa dilaporkan mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi MBG pada Rabu (5/8/2026).
Sebanyak delapan orang sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Jayapura. Kondisi para pasien kemudian dilaporkan membaik dan satu pasien telah diperbolehkan pulang.
Sementara itu, Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah, Abdun Mufid, mengingatkan bahwa masyarakat yang mengalami kerugian akibat dugaan kelalaian penyelenggara tetap memiliki hak untuk menempuh jalur hukum.
“Sebetulnya masyarakat memiliki hak untuk menggugat. Bahkan bisa dilakukan secara kelompok atau class action jika para korban merasa dirugikan,” kata Abdun.
Menurutnya, status MBG sebagai program pemerintah tidak menghilangkan hak penerima manfaat sebagai konsumen.
“Jangan karena ini program pemerintah lalu dianggap masyarakat tidak punya hak menggugat. Programnya memang pemerintah, tetapi pelaksanaannya dilakukan SPPG yang menerima pembayaran,” ujarnya.
Meski demikian, Abdun menyebut sejauh ini belum mengetahui adanya gugatan korban keracunan MBG yang telah diajukan ke pengadilan.
“Sepengetahuan kami belum ada gugatan dari korban keracunan MBG yang diajukan ke pengadilan,” katanya. [*] Disarikan dari sumber berita media daring
