SURAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029 memang masih beberapa tahun lagi. Namun, urusan anggaran pesta demokrasi tersebut mulai dipersiapkan sejak sekarang.
KPU Kota Surakarta bahkan telah mulai membuat proyeksi kebutuhan anggaran untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta 2029. Langkah tersebut menjadi bagian dari pembahasan awal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2029.
Pembahasan itu mencuat saat KPU Kota Surakarta menerima kunjungan kerja Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Tengah, Rabu (23/9/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Aula KPU Kota Surakarta tersebut menjadi momentum bagi DPRD Jawa Tengah untuk menggali kebutuhan riil penyelenggaraan Pilkada sekaligus menjaring masukan dari penyelenggara pemilu di tingkat daerah.
Ketua KPU Kota Surakarta Yustinus Arya Artheswara mengatakan, proyeksi awal kebutuhan anggaran Pilkada 2029 disusun dengan menggunakan regulasi dan pengalaman penyelenggaraan Pemilu serta Pilkada 2024 sebagai salah satu acuan.
Namun, perhitungan tersebut tidak sekadar menyalin kebutuhan anggaran sebelumnya. KPU juga memasukkan sejumlah kemungkinan perubahan kondisi dalam tiga tahun mendatang.
Salah satunya adalah faktor inflasi yang berpotensi mendorong kenaikan harga barang dan jasa. Selain itu, KPU memperhitungkan kemungkinan bertambahnya pasangan calon serta perubahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pertumbuhan jumlah pemilih dan kemungkinan pemekaran wilayah juga menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam membuat proyeksi kebutuhan anggaran tersebut.
“Penyusunan anggaran saat ini masih berada pada tahap awal untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta. Mengenai penganggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, kami akan menyesuaikan serta berkoordinasi lebih lanjut agar tercipta efisiensi melalui skema sharing anggaran antara Provinsi Jawa Tengah dan Kota Surakarta,” ujar Yustinus, sebagaimana dikutip dalam rilis ke Joglosemarnews.
Menurut dia, persoalan dana cadangan pada dasarnya menjadi kewenangan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkot Surakarta.
Karena itu, KPU Kota Surakarta berharap DPRD Provinsi Jawa Tengah ikut mendorong Pemkot Surakarta agar kebutuhan dana cadangan untuk penyelenggaraan Pilkada dapat dipersiapkan secara optimal.
Pembahasan mengenai dana cadangan tersebut dinilai penting karena kebutuhan pembiayaan Pilkada tidak hanya berkaitan dengan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, tetapi juga mencakup berbagai kebutuhan penyelenggaraan yang harus dipersiapkan jauh hari.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah H. Mukafi Fadli menyambut baik berbagai masukan yang disampaikan KPU Kota Surakarta.
Menurutnya, masukan dari KPU kabupaten/kota akan menjadi bahan dalam penyusunan Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029.
Komisi A DPRD Jawa Tengah berencana mengompilasi dan mengelaborasi berbagai kebutuhan dari KPU di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Langkah tersebut dilakukan agar Raperda Dana Cadangan Pilkada 2029 yang diproyeksikan mulai berproses pada 2027 memiliki dasar perencanaan yang jelas.
Pembahasan sejak dini juga diharapkan dapat membuat kebutuhan anggaran lebih terukur, transparan, serta sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pilkada di masing-masing daerah.
Pertemuan antara KPU Kota Surakarta, Komisi A DPRD Jawa Tengah dan Bakesbangpol Jawa Tengah tersebut kemudian ditutup dengan komitmen untuk memperkuat koordinasi antarlembaga.
Sinergi tersebut diarahkan untuk memastikan persoalan pembiayaan tidak menjadi hambatan ketika seluruh tahapan Pemilihan Serentak 2029 mulai berlangsung. [*]
