SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Anggota DPRD Kabupaten Sragen dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Haris Effendi, menegaskan komitmennya untuk terus mendukung dan mendorong peningkatan alokasi anggaran Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Sragen. Langkah ini dinilai penting sebagai wujud keadilan sosial (social justice) bagi masyarakat yang telah taat membayar pajak.
Haris menyampaikan bahwa program penerangan jalan yang digulirkan Pemkab Sragen perlu mendapat perhatian serius dan penambahan anggaran secara berkelanjutan di tahun-tahun mendatang.
”Penerangan jalan ini adalah bagian dari program Bupati yang nantinya di tahun-tahun mendatang harus ditambah anggarannya. Menurut pandangan saya, ini merupakan social justice atau keadilan sosial. Masyarakat Sragen yang notabene taat dan rajin membayar pajak harus merasakan hak dan manfaatnya secara langsung,” kata Haris pada JOGLOSEMARNEWS.COM Minggu (27/9/2026).
Ia membeberkan, perolehan pendapatan daerah dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik atau Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Sragen terbilang cukup besar, yakni mencapai sekitar Rp 50 miliar. Namun, alokasi anggaran yang dikembalikan untuk pemeliharaan dan pengadaan infrastruktur PJU dinilai belum sebanding.
”Ketika masyarakat membayar pajak penerangan jalan, tetapi anggarannya tidak dialokasikan secara proporsional kembali ke penerangan jalan, rasa keadilan itu menjadi hilang. Maka dari itu, program penerangan jalan ini harus terus digalakkan,” tegasnya.
Pengelolaan PJU di Seluruh Rute Jalan dan Konektivitas Wilayah
Menanggapi persoalan konektivitas dan status penerangan di ruas jalan provinsi maupun nasional, Haris menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memasang serta mengelola PJU di seluruh rute jalan, selama anggaran tersedia dan mengantongi izin dari instansi berwenang.
”Seluruh rute jalan itu boleh dipasang oleh Dinas Perhubungan kabupaten, asalkan ada anggarannya dan meminta izin dari provinsi. Bahkan saya pribadi pernah mengalokasikan dana pokok-pokok pikiran (pokir) untuk penerangan jalan di jalur provinsi, seperti ruas Jalan Solo–Purwodadi. Jalan nasional maupun jalan provinsi itu bisa,” ungkapnya.
Ia juga membandingkan pola pengelolaan PJU di daerah lain, seperti Kabupaten Pekalongan, yang telah menerapkan pemeliharaan terpadu. Di wilayah tersebut, seluruh penerangan di jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, hingga jalan antardesa dikelola dan dipelihara secara terpusat oleh Dinas Perhubungan.
”Belajar dari daerah lain, pengelolaan penerangan jalan dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten, sampai antardesa dipelihara langsung oleh Dinas Perhubungan. Untuk urusan PJU ini, Sragen memang harus terus mengejar ketertinggalan agar seluruh wilayah terlayani dengan optimal,” ujarnya. Huri Yanto
