Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Jokowi: Masa Sudah Sekolah di Luar Disuruh Ikut Paket C?

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo | Foto: Ando

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan putranya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Jokowi mengatakan persoalan tersebut kini telah masuk ke ranah hukum sehingga dirinya memilih mengikuti proses yang sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum. Jadi ya kita mengikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi saat ditemui wartawan di Solo, Kamis (24/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi ketika ditanya mengenai gugatan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lain terkait syarat pendidikan Gibran.

Jokowi kemudian menjelaskan riwayat pendidikan putra sulungnya tersebut. Menurut dia, Gibran menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 16 Surakarta dan melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta.

Setelah itu, Gibran melanjutkan pendidikan ke Orchid Park Secondary School di Singapura. Jokowi juga menyebut pendidikan putranya berlanjut melalui O-Level, kemudian UTS Insearch di Australia dan Management Development Institute of Singapore (MDIS).

“Yang saya tahu, Mas Gibran itu SD-nya di SD 16 Kotamadya Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri 1 Kotamadya Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura, kemudian itu di O-Level,” ujarnya.

Jokowi menjelaskan UTS Insearch merupakan program pathway sebelum Gibran melanjutkan pendidikan berikutnya.

“Setelah masuk, kemudian masuk ke UTS Insearch, ini pathway, supaya tahu. Setelah dari situ seingat saya tiga tahun, kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jelas semuanya. Jelas semuanya,” kata Jokowi.

Ketika ditanya mengenai tuntutan agar pencalonan Gibran dianulir, Jokowi kembali menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk memutus perkara.

“Ya, itu proses hukum nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah,” ujarnya.

Jokowi juga menanggapi tudingan adanya persoalan dalam proses pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Ia menyebut dokumen persyaratan pencalonan putranya telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU,” kata Jokowi.

Ia kemudian melontarkan pernyataan terkait tuntutan agar Gibran mengikuti program Paket C.

“Ya, masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi,” ujar Jokowi.

Digugat ke MK

Sebelumnya, Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke MK.

Permohonan tersebut didaftarkan pada 10 September 2026 dan telah diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut telah digelar di MK pada 21 September 2026.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat bagi Gibran. Mereka juga mendalilkan adanya persoalan terkait dokumen pendidikan dan surat keterangan penyetaraan yang digunakan dalam proses pencalonan.

Para pemohon turut mempersoalkan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. Dalil-dalil tersebut masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara di MK.

Sementara itu, dalam proses persidangan, KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. Bawaslu juga menyampaikan tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.

Perkara tersebut hingga kini masih berproses di Mahkamah Konstitusi. Karena itu, substansi mengenai sah atau tidaknya dalil para pemohon serta implikasi hukumnya masih menunggu proses dan putusan lembaga peradilan tersebut. [Ando]

Exit mobile version