Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Pigai Klaim Pemerintah Sudah Maksimal Tangani Karhutla, Revisi UU HAM Disiapkan

Menteri HAM Natalius Pigai | Wikipedia

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Klaim pemerintah telah mengambil langkah maksimal untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berhadapan dengan persoalan mendasar yang masih disoroti Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, yakni praktik pembakaran hutan yang merusak lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat.

Pigai menegaskan, pembukaan atau pengelolaan lahan dengan cara membakar tidak boleh dilakukan oleh siapa pun, baik korporasi milik negara, perusahaan swasta, pengusaha perseorangan, maupun masyarakat.

Menurut dia, pembakaran hutan bukan sekadar persoalan pengelolaan lahan, melainkan bentuk kejahatan lingkungan yang dampaknya dirasakan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Asap yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan, misalnya, dapat memicu berbagai penyakit. Karena itu, upaya menjaga lingkungan harus menjadi bagian penting dari penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

“Penghormatan terhadap lingkungan itu salah satu elemen yang penting sebagai generasi ketiga dalam konteks hak asasi manusia,” ucap Pigai saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Pigai mengatakan, Kementerian HAM telah menyampaikan gagasan mengenai penghormatan terhadap lingkungan dalam kegiatan di Jambi. Dalam kesempatan tersebut, kementerian mengumpulkan gubernur, bupati, dan wali kota se-Provinsi Jambi untuk mendorong penerapan prinsip HAM yang selaras dengan perlindungan lingkungan.

Ia menekankan, tanggung jawab manusia terhadap lingkungan tidak hanya berkaitan dengan keselamatan sesama manusia, tetapi juga kelangsungan hidup berbagai makhluk, mulai dari ikan di laut, burung di udara, hingga aneka tumbuhan.

“Ini konsep-konsep yang kami sampaikan untuk membangun kesadaran serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dan lingkungan di masyarakat,” tuturnya.

Perlindungan Lingkungan Masuk Revisi UU HAM

Gagasan perlindungan lingkungan tersebut, lanjut Pigai, telah dimasukkan ke dalam pasal khusus mengenai HAM dan lingkungan dalam draf revisi Undang-Undang HAM yang kini sedang diselesaikan.

Setelah revisi undang-undang itu disahkan, Kementerian HAM berencana menindaklanjutinya melalui langkah-langkah konkret untuk menyelamatkan dan melindungi ekosistem serta lingkungan.

RUU HAM sendiri telah ditetapkan sebagai agenda prioritas pembahasan legislasi pada 2026. Pemerintah bersama para pemangku kepentingan saat ini masih menyelesaikan penyusunan draf dan melaksanakan uji publik sebelum rancangan tersebut memasuki pembahasan tingkat I bersama DPR RI.

Salah satu tahapan penjaringan masukan telah dilakukan Kementerian HAM di Universitas Lampung (Unila), Bandarlampung.

Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan, uji publik tersebut bertujuan menghimpun pandangan dari berbagai kalangan untuk menyempurnakan rancangan undang-undang.

“Kegiatan ini untuk menjaring masukan seluas-luasnya dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, aktivis, hingga organisasi non-pemerintah (NGO) ” kata Wakil Menteri HAM (Wamenham) Mugiyanto, di Ruang Auditorium Abdul Kadir Muhammad Unila, di Bandarlampung, Senin (29/6).

Mugiyanto menegaskan, pemerintah berkomitmen membuka ruang partisipasi publik yang maksimal dan substantif dalam proses revisi UU HAM.

Untuk menjamin transparansi, kementerian juga berjanji menjelaskan kepada masyarakat alasan di balik penerimaan maupun penolakan setiap usulan yang disampaikan selama proses uji publik. [*]  Disarikan dari sumber berita media daring

 

 

Exit mobile version