Beranda Daerah Sragen Manajemen Karaoke Gravista Sragen Tegaskan Izin SIUP Sampai Tahun 2020

Manajemen Karaoke Gravista Sragen Tegaskan Izin SIUP Sampai Tahun 2020

Foto izin SIUP Karaoke dan Resto Gravista Sragen yang disampaikan manajemen Gravista, Kamis (1/3/2018). Foto/istimewa
Foto izin SIUP Karaoke dan Resto Gravista Sragen yang disampaikan manajemen Gravista, Kamis (1/3/2018). Foto/istimewa

SRAGEN– Manajemen pengelola Karaoke Gravista Sragen menampik bahwa perizinan mereka sudah habis dan harus tutup per 1 Maret 2018. Sebaliknya mereka menyampaikan bahwa operasional karaoke akan tetap berjalan lantaran surat izin yang dikantongi baru akan habis pada tahun 2020.

Hal itu disampaikan Eko,  Top Manajer Karaoke Gravista Solo yang membawahi manajemen karaoke Gravista,  termasuk Gravista Sragen. Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM Kamis (1/3/2018), ia menyampaikan jika izin Gravista Sragen masih jalan dan baru akan habis 2020.

“Kita izinnya sampai 2020,” paparnya.

Senada,  Supervisor atau Manajer Gravista Sragen,  Eko Setyo Wibowo menyampaikan bahwa mengacu pada Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dikeluarkan Badan Perizinan Terpadu Penanaman Modal (BPTPM) Sragen 1 Januari 2015 lalu,  izin SIUP Menengah Gravista Sragen akan berlaku sampai 2020.

Karenanya ia mengaku kaget ketika ada pernyataan dari Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Suharti bahwa izin Gravista sudah habis dan belum mengajukan perpanjangan izin.

“Yang jelas Izin SIUP kami masih sampai 2020, itu yang jadi pedoman. Makanya kami juga kaget tiba-tiba muncul kabar harus tutup. Sekali lagi kami sampaikan izin kami sampai 2020 sehingga tetap jalan terus, ” jelasnya dalam pernyataannya Kamis (1/3/2018).

Baca Juga :  Semakin Parah, KPU Sragen Gelar Rapat PPS di Hotel Berbintang, Tokoh Sragen Murka: Pemborosan dan Akal-akalan Anggaran

Perihal aturan di Perda yang baru soal radius tempat hiburan termasuk karaoke minimal harus 100 meter dari sekolah atau tempat ibadah,  pihaknya memaklumi. Akan tetapi sepengetahuannya Perda itu belum disahkan begitu pula Perbup juga belum ada.

Ia lantas menyebut bahwa di Solo pun,  aturan jarak juga ditetapkan seperti itu.  Akan tetapi Gravista Solo juga nggak apa-apa. Meski Gravista Sragen bersebelahan dengan SDN 7 Sragen, menurutnya selama ini warga dan sekolah juga tak ada masalah.

“Justru kami setiap bulan memberikan kontribusi yang tidak sedikit untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah). Rata-rata sebulan kita bayar retribusi ke PAD daerah antara Rp 14-15 juta sebulan. Belum lagi kontribusi ke warga sekitar.  Mestinya Pemkab juga memahami dan lebih bijak menyikapi. Karena di Sragen ini sebenarnya banyak karaoke yang enggak berizin juga nggak dimasalahkan,  kenapa kami yang berizin jadi masalah, ” tegasnya.

Ditambahkan Eko,  kehadiran Gravista juga banyak menyerap tenaga kerja. Ia menyebut ada 15 karyawan yang bekerja dan 50an LC yang selama ini bekerja dari Gravista.

Terpisah,  Kepala BPMPTSP Sragen,  Yuseph Wahyudi melalui Sekretaris BPMPTSP,  Suharti mengatakan untuk aturan radius di Perda Hiburan yang baru memang diatur jarak mininal adalah 100 meter dari tempat ibadah dan sekolah.

Baca Juga :  Adu Gagasan Calon Bupati Sragen 2024 Bowo Vs Sigit Dalam Mengatasi Bencana Kekeringan Air Bersih di Utara Bengawan

Sebelumnya ia menyampaikan jika dua karaoke besarar di Sragen yakni Gravista dan Zenshow yang akan habis ijinnya per 1 Maret 2018. Karena belum ada pengajuan perpanjangan,  ia menyebut kalau operasional otomatis harus tutup. Saat ditanya perihal SIUP Gravista Sragen yang oleh manajemen disampaikan baru akan habis 2020, ia mengaku tak hafal betul.

“Coba nanti saya ceknya dulu. Tapi kalau mengacu Perda,  memang seperti itu (radius 100 meter). Nanti berlaku surut jadi semua tempat hiburan yang ada harus menyesuaikan dengan ketentuan di Perda baru, ” ujarnya dihubungi wartawan,  Kamis (1/3/2018). Wardoyo