Beranda Daerah Sragen Berpotensi Rugikan Negara, CV BM dan Pokja LPBJ Sragen Bakal Dilaporkan ke...

Berpotensi Rugikan Negara, CV BM dan Pokja LPBJ Sragen Bakal Dilaporkan ke Polisi dan KPK

Screnshoot terkait persyaratan lelang proyek di Sragen yang ditemukan terindikasi tak aktif. Foto/Istimewa
Screnshoot terkait persyaratan yang ditemukan terindikasi tak aktif. Foto/Istimewa

SRAGEN- Lembaga Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara-RI (Topan-RI) Jawa Tengah bakal melaporkan CV BM dan Pokja Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Kabupaten Sragen ke polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah itu dilakukan menyusul temuan kejanggalan dari penetapan pemenang lelang proyek infrastruktur Kabupaten Sragen Tahun 2018 di mana CV BM yang terindikasi Surat Badan Usahanya (SBU)-nya sudah 2 tahun mati, bisa menang lelang dua paket proyek.

“Pasti (akan dilaporkan). Segera nanti kita laporkan secara hukum ke polisi, bahkan KPK. Untuk CV BM kita soroti untuk pidana umumnya yakni pemalsuan dokumen, untuk Pokja kita laporkan pidana khusus karena penyalahgunaan wewenang,” papar Ketua Topan-RI Jateng, Pandu Rangga, MInggu (18/3/2018) kepada wartawan.

Menurutnya langkah hukum ditempuh lantaran keputusan memenangkan rekanan “mati” itu dinilai sudah sangat fatal. Selain menyalahi mekanisme, hal itu juga berpotensi merugikan negara selaku pemilik anggaran.

Baca Juga :  Kampanye Terbuka Paslon 02 Sigit-Suroto di Sragen Libatkan Banyak Anak-anak, Bawaslu Langsung Beri Peringatan Melalui Pembawa Acara di Panggung

Ia juga memandang langkah hukum itu juga sebagai warning awal mengingat temuan pelanggaran itu terjadi di lelang paling awal. Pihaknya khawatir, jika dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan lelang berikutnya juga akan diperlakukan yang sama.

“Baru awal lelang saja seperti ini, apalagi berikutnya. Makanya kami sudah siap melapor secara hukum. Salah atau benar biar nanti dibuktikan di persidangan. Karena yang dirugikan otomatis adalah negara yang punya anggaran. Rekanan yang SBU-nya saja belum teregistrasi, bagaimana dengan pekerjaan yang akan dilakukan,” tukasnya.

Sementara Kabag Lembaga Pengadaan Barang Jasa (LPBJ) Sragen, Tedi Rosanto melalui Kasubag Pengadaan Barang Jasa, Albert Pramono Susanto mengatakan selama ini tim Pokja LPBJ sudah merasa menjalankan proses sesuai mekanisme dan prosedur. Akan tetapi, jika ada pihak yang merasa keberatan atau menemukan indikasi kesalahan atau pelanggaran, dipersilakan melapor secara prosedural ke Pokja atau LPBJ agar bisa dilakukan kajian atau evaluasi.

Baca Juga :  Selalu Bikin Sial Petani 'Kartu Tani' Resmi Dihapus, Presiden Prabowo Subianto Melalui Wamentan Sudaryono Janjikan Distribusi Lebih Lancar

“Kami sudah lakukan sesuai prosedur. Kalau ada pihak yang keberatan atau menemukan indikasi kesalahan, silahkan bisa lapor secara tertulis disertai bukti-bukti. Biar bisa kami lakukan kajian. Kalau memang terbukti, nanti biar bisa dievaluasi kembali, ” paparnya Minggu (18/3/2018). Wardoyo