SRAGEN- Komitmen Polres Sragen untuk memberantas sel-sel peredaran pil koplo dan obat terlarang agaknya patut diacungi jempol. Setelah meringkus deretan bandar dan pengedar, Selasa (27/3/2018) dinihari, tim Satres Narkoba kembali sukses meringkus bandar besar pil koplo yang bersemayam di Desa Mojorejo, Karangmalang, Sragen.
Bandar kelas kakap yang sudah lama dibidik itu diketahui bernama Prisyanto alias Kempros (27) asal Dukuh Plempeng RT 31/15. Tak tanggung-tanggung, bandar muda usia itu menyimpan barang bukti pil koplo sangat mencengangkan. Yakni mencapai 9.930 butir. Jenis pil koplo yang diedarkan pun tergolong merek baru yakni berlogo 5 Mega.
Keberhasilan itu diungkapkan Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman, Selasa (27/3/2018). Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , ia mengungkapkan tersangka dibekuk di rumahnya melalui sebuah skenario penggerebekan sejak petang hingga Selasa (27/3/2018) tengah malam.
Kapolres menjelaskan penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang resah karena rumah tersangka sering didatangi remaja dan pemuda untuk bertransaksi obat-obatan terlarang. Berbekal informasi itu, pihaknya langsung menerjunkan tim khusus untuk melakukan pengintaian.
“Dari informasi yang kita terima, lalu ditindaklanjuti dengan pengintaian. Tepat pada malam kejadian, tim mengawasi gerak-gerik tersangka yang ternyata identik dengan ciri-ciri yang disampaikan informan. Bahwa tersangka ini identik dengan tato di tubuhnya. Setelah itu, kita lakukan penangkapan dan penggeledahan dirumahnya dengan disaksikan perangkat setempat,” papar Kapolres.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas mengamankan tumpukan barang yang ternyata adalah pil koplo warna putih berlogo 5 Mega. Dari hasil pendataan, barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka mencapai 9.930 butir.
“Saat ini seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Saat ini, tim masih mengembangkan pengusutan untuk mengungkap bandar besar di atasnya yang memasok barang kepada tersangka.Sebab dari pengakuan tersangka, ribuan butir pil terlarang itu diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran,” tandas Kapolres.
Penangkapan Kempros, seolah memperkuat sinyalemen banyak pihak yang menengarai bahwa masih banyak simpul-simpul pengedar pil koplo yang bermain dan bersemayam di Sragen. Penangkapan bandar Kempros sejauh ini menjadi penangkapan dengan barang bukti paling banyak dari belasan bandar yang pernah diringkus sebelumnya. Wardoyo